JAKARTA. Pengusaha Hartati Mudaya Poo resmi berstatus tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Menyusul statusnya tersangka oleh KPK tersebut, pemilik PT Hardaya Inti Plantations itu terancam di depak sebagai anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN). Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menjelaskan, kebijakan tentang keanggotaan KEN ditentukan oleh KEN sendiri. "Saya telah berkonsultasi dengan Ketua KEN Chairul Tanjung. Kebijakan anggota KEN ditentukan KEN," katanya Rabu (8/8).
Chairul Tanjung penentu posisi Hartati Murdaya
JAKARTA. Pengusaha Hartati Mudaya Poo resmi berstatus tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Menyusul statusnya tersangka oleh KPK tersebut, pemilik PT Hardaya Inti Plantations itu terancam di depak sebagai anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN). Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menjelaskan, kebijakan tentang keanggotaan KEN ditentukan oleh KEN sendiri. "Saya telah berkonsultasi dengan Ketua KEN Chairul Tanjung. Kebijakan anggota KEN ditentukan KEN," katanya Rabu (8/8).