Chairul Tanjung penentu posisi Hartati Murdaya



JAKARTA. Pengusaha Hartati Mudaya Poo resmi berstatus tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menyusul statusnya tersangka oleh KPK tersebut, pemilik PT Hardaya Inti Plantations itu terancam di depak sebagai anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN).

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menjelaskan, kebijakan tentang keanggotaan KEN ditentukan oleh KEN sendiri. "Saya telah berkonsultasi dengan Ketua KEN Chairul Tanjung. Kebijakan anggota KEN ditentukan KEN," katanya Rabu (8/8).


Sesegera mungkin, Chairul Tanjung akan mengadakan rapat anggota dan mengambil kebijakan perihal status Hartati. Selanjutnya hasil keputusan akan disampaikan ke Presiden.

Sebagai informasi, KEN merupakan bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Perpres No 31/2010. KEN bertugas melakukan kajian masalah ekonomi nasional, regional dan global.

Selain itu, KEN bertugas untuk memberikan saran dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada Presiden.

Melalui Perpres No 22 tahun 2012, SBY merubah susunan keanggotaan KEN, ada nama baru yang masuk daftar, yaitu Prof. Dr. Didik J. Rachbini. Sementara itu, Faisal H. Basri, H.S. Dillon, dan Sharif C. Sutarjo tidak lagi menjabat sebagai anggota KEN.

Jika mengacu Perpres itu, maka susunan keanggotaan KEN yakni Chairul Tanjung, Wakil Ketua Chatib Basri, dan Sekretaris Aviliani. Anggota adalah: Ninasapti Triaswat, Umar Juoro, Christianto Wibisono, John A. Prasetio, Didik J. Rachbini, T.P. Rachmat, Hartati Murdaya, James T. Riady, Raden Pardede, Djisman S. Simanjuntak, Pieter Gontha, Hermanto Siregar, Chris Kanter, Irzan Tandjung, Badia Perizade, Syafifi Antonio, Erwin Aksa, Sandiaga S. Uno, dan Purbaya Yudh Sadewa.

Namun paling anyar, ternyata Didik J Rachbini ikut dalam kandidat calon wakil Gubernur DKI mendampingi Hidayat N Wahid. Kemudian Chatib Basri diangkat menjadi Kepala BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri