JAKARTA. Tersangka kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak Selasa (8/10/2013) hari ini. Ketua MUI Hamidan mengatakan, penonaktifan Chairun Nisa tersebut dilakukan agar MUI tak lagi dipautkan dengan kasus suap yang kini menjadi berita menghebohkan tersebut. "Mulai Selasa hari ini, Ibu Chairun Nisa resmi dinonaktifkan. Artinya, dia secara de jure bukan lagi bendahara MUI. Ini supaya tak ada lagi berita terkait suap MK yang menyebutkan Chairun Nisa sebagai bendaharaa MUI," kata Hamidan kepada Tribun, Selasa (8/10/2013).
Chairun Nisa diberhentikan sebagai bendahara MUI
JAKARTA. Tersangka kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak Selasa (8/10/2013) hari ini. Ketua MUI Hamidan mengatakan, penonaktifan Chairun Nisa tersebut dilakukan agar MUI tak lagi dipautkan dengan kasus suap yang kini menjadi berita menghebohkan tersebut. "Mulai Selasa hari ini, Ibu Chairun Nisa resmi dinonaktifkan. Artinya, dia secara de jure bukan lagi bendahara MUI. Ini supaya tak ada lagi berita terkait suap MK yang menyebutkan Chairun Nisa sebagai bendaharaa MUI," kata Hamidan kepada Tribun, Selasa (8/10/2013).