JAKARTA. Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih disebut tak menyangka harus memberikan Rp 3 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk mengurus sengketa Pilkada Gunung Mas. Hal itu diungkapkan politisi Partai Golkar Chairun Nisa ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014). "Beliau memang menyatakan kepada saya. Saya juga kaget. Saya pikir enggak sampai Rp 3 miliar. Apa tidak bisa ditawar?" kata Nisa menirukan ucapan Hambit saat itu. Nisa mengaku sempat menasihati Hambit agar tidak menyuap Akil untuk bisa memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Nisa meminta Hambit untuk percaya diri dengan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang telah menyatakan Hambit menang dalam Pemilihan Bupati Gunung Mas. "Pak Hambit katakan, permintaan (Akil) baginya banyak sekali. Saya bilang, Pak Hambit percaya diri saja, tidak perlu pakai seperti ini (suap)," kata Nisa. Namun, Hambit tetap meminta Nisa bicara kepada Akil agar menurunkan permintaan uang. Nisa kemudian mengirim pesan singkat kepada Akil yang isinya meminta agar bisa diturunkan menjadi Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Akan tetapi, Akil tetap tak mau menurunkan "harga". Akhirnya, Hambit menyetujui permintaan Akil Rp 3 miliar. Hambit kemudian meminta pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun untuk menyiapkan uang itu. Hambit meminta Nisa bersama Cornelis menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Akil. Nisa kemudian menemui Cornelis di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta. Keduanya lalu pergi ke kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, untuk menyerahkan uang itu. Namun, belum sempat uang itu sampai di tangan Akil, datang petugas KPK untuk menangkap mereka. Uang yang diberikan kepada Akil itu agar permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-2018 ditolak. Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada pilkada tersebut tetap dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong. Adapun permohonan keberatan itu diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunung Mas yang kalah suara dari Hambit. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Chairun Nisa: Hambit kaget Akil minta Rp 3 miliar
JAKARTA. Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih disebut tak menyangka harus memberikan Rp 3 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk mengurus sengketa Pilkada Gunung Mas. Hal itu diungkapkan politisi Partai Golkar Chairun Nisa ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014). "Beliau memang menyatakan kepada saya. Saya juga kaget. Saya pikir enggak sampai Rp 3 miliar. Apa tidak bisa ditawar?" kata Nisa menirukan ucapan Hambit saat itu. Nisa mengaku sempat menasihati Hambit agar tidak menyuap Akil untuk bisa memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Nisa meminta Hambit untuk percaya diri dengan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang telah menyatakan Hambit menang dalam Pemilihan Bupati Gunung Mas. "Pak Hambit katakan, permintaan (Akil) baginya banyak sekali. Saya bilang, Pak Hambit percaya diri saja, tidak perlu pakai seperti ini (suap)," kata Nisa. Namun, Hambit tetap meminta Nisa bicara kepada Akil agar menurunkan permintaan uang. Nisa kemudian mengirim pesan singkat kepada Akil yang isinya meminta agar bisa diturunkan menjadi Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Akan tetapi, Akil tetap tak mau menurunkan "harga". Akhirnya, Hambit menyetujui permintaan Akil Rp 3 miliar. Hambit kemudian meminta pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun untuk menyiapkan uang itu. Hambit meminta Nisa bersama Cornelis menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Akil. Nisa kemudian menemui Cornelis di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta. Keduanya lalu pergi ke kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, untuk menyerahkan uang itu. Namun, belum sempat uang itu sampai di tangan Akil, datang petugas KPK untuk menangkap mereka. Uang yang diberikan kepada Akil itu agar permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-2018 ditolak. Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada pilkada tersebut tetap dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong. Adapun permohonan keberatan itu diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunung Mas yang kalah suara dari Hambit. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News