JAKARTA. Selain menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih ternyata anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa juga pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta dari Hambit. Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Nisa di persidangan suap perkara Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih, Kamis (23/1). Dalam persidangan, Nisa mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta dari Hambit. Namun, penerimaan uang tersebut dilakukan jauh sebelum adanya permintaan tolong dari Hambit melalui rekannya, Rusliansyah terkait pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas. Sebelumnya, Rusliansyah menyampaikan ke Nisa agar bisa membantu Hambit Bintih dalam gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh salah satu pasangan lawannya. "Saya katakan tidak bersedia. Pertama karena beliau (Hambit Bintih) dari PDI P dan saya dari Fraksi Partai Golkar. Tapi saya terus didesak oleh Rusli," kata Nisa.
Chairun Nisa juga terima Rp 30 juta dari Hambit
JAKARTA. Selain menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih ternyata anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa juga pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta dari Hambit. Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Nisa di persidangan suap perkara Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih, Kamis (23/1). Dalam persidangan, Nisa mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta dari Hambit. Namun, penerimaan uang tersebut dilakukan jauh sebelum adanya permintaan tolong dari Hambit melalui rekannya, Rusliansyah terkait pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas. Sebelumnya, Rusliansyah menyampaikan ke Nisa agar bisa membantu Hambit Bintih dalam gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh salah satu pasangan lawannya. "Saya katakan tidak bersedia. Pertama karena beliau (Hambit Bintih) dari PDI P dan saya dari Fraksi Partai Golkar. Tapi saya terus didesak oleh Rusli," kata Nisa.