Chairun Nisa terima Rp 75 juta dari Hambit Bintih



JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa mengakui dirinya menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Menurut Nisa, uang tersebut diterimanya dengan terbungkus koran.

Hal itu diungkapkan Nisa ketika bersaksi untuk terdakwa Hambit dan pengusaha Cornelis Nalau dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/1). Nisa bilang, uang tersebut diberikan Hambit sebagai bantuan untuk melaksanakan ibadah haji.

"Pak Hambit bilang, niat saya hanya bantu. Ibu, kan mau berangkat haji. Ini untuk ibu yang mau berangkat haji," ungkap Nisa sambil menirukan perkataan Hambit.


Nisa mengungkapkan, dirinya tidak tahu-menahu isi bungkusan yang diberikan Hambit tersebut. Nisa bilang dirinya sempat menolak pemberian itu. Namun, pengakuan Nisa mengundang pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa bertanya kepada Nisa bahwa jika memang Nisa tidak mengetahui isi bungkusan itu, mengapa dia tetap menerimanya.

"Kalau hanya bungkusan koran ngapain Ibu bawa? Ibu tidak tanya isinya?" tanya Jaksa.

Lebih lanjut menurut Nisa, ia sempat menanyakanya isi bungkusan tersebut. Namun demikian, Hambit tak juga memberikan penjelasan kepada Nisa,malah menyuruh Nisa untuk membawanya. Akhirnya, Nisa pun menemui Hambit di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya pada 2 Oktober 2013. Kala itu, Hambit bilang ke Nisa bahwa dia telah menyiapkan uang untuk Akil. Uang tersebut, kata Hambit ada di Cornelis Nalau yang kala itu berada di Jakarta.

Akhirnya Nisa pun berangkat ke Jakarta dan menemui Cornelis. Nisa dan Cornelis pun bersama-sama mendatangi rumah Akil untuk menyerahkan uang yang diminta Akil. Namun, sebelum terjadi serah terima uang kepada Akil, tim KPK menangkap ketiganya. Dalam penangkapan tersebut ditemukan uang dengan total Rp 3 miliar dan Rp 75 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan