JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa mengakui dirinya menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Menurut Nisa, uang tersebut diterimanya dengan terbungkus koran. Hal itu diungkapkan Nisa ketika bersaksi untuk terdakwa Hambit dan pengusaha Cornelis Nalau dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/1). Nisa bilang, uang tersebut diberikan Hambit sebagai bantuan untuk melaksanakan ibadah haji. "Pak Hambit bilang, niat saya hanya bantu. Ibu, kan mau berangkat haji. Ini untuk ibu yang mau berangkat haji," ungkap Nisa sambil menirukan perkataan Hambit.
Chairun Nisa terima Rp 75 juta dari Hambit Bintih
JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa mengakui dirinya menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Menurut Nisa, uang tersebut diterimanya dengan terbungkus koran. Hal itu diungkapkan Nisa ketika bersaksi untuk terdakwa Hambit dan pengusaha Cornelis Nalau dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/1). Nisa bilang, uang tersebut diberikan Hambit sebagai bantuan untuk melaksanakan ibadah haji. "Pak Hambit bilang, niat saya hanya bantu. Ibu, kan mau berangkat haji. Ini untuk ibu yang mau berangkat haji," ungkap Nisa sambil menirukan perkataan Hambit.