KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu per satu, korporasi dan investor melirik peluang insentif bebas pajak sementara (tax holiday), seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018. Salah satunya adalah produsen petrokimia PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA). Peluang bagi Chandra Asri menikmati fasilitas tersebut memang terbuka. Sebab, aturan tax holiday terbaru membuka peluang pemberian insentif bagi investasi mulai dari minimal Rp 500 miliar. Lagi pula, sektor industri petrokimia termasuk satu dari 17 sektor industri yang berhak mendapatkan insentif itu. Sebagai catatan, kini TPIA tengah menghelat proyek-proyek investasi besar di biang petrokimia dan industri dasar bernilai triliunan rupiah. "Aturan ini cukup bagus dan tentu menarik bagi investor," kata Suhat Miyarso, Vice President Corporate Secretary PT Chandra Asri Petrochemical Tbk kepada KONTAN, Senin (16/4).
Chandra Asri akan ajukan tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu per satu, korporasi dan investor melirik peluang insentif bebas pajak sementara (tax holiday), seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018. Salah satunya adalah produsen petrokimia PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA). Peluang bagi Chandra Asri menikmati fasilitas tersebut memang terbuka. Sebab, aturan tax holiday terbaru membuka peluang pemberian insentif bagi investasi mulai dari minimal Rp 500 miliar. Lagi pula, sektor industri petrokimia termasuk satu dari 17 sektor industri yang berhak mendapatkan insentif itu. Sebagai catatan, kini TPIA tengah menghelat proyek-proyek investasi besar di biang petrokimia dan industri dasar bernilai triliunan rupiah. "Aturan ini cukup bagus dan tentu menarik bagi investor," kata Suhat Miyarso, Vice President Corporate Secretary PT Chandra Asri Petrochemical Tbk kepada KONTAN, Senin (16/4).