Chandra Asri akan segera ajukan tax holiday



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) tak bakal disia-siakan produsen petrokimia seperti PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA).

Dengan minimal investasi Rp 500 miliar saja, tak pelak proyek-proyek besar TPIA yang memakan dana triliunan dapat diakomodasi oleh regulasi baru tersebut. "Aturan ini cukup bagus dan tentu menarik bagi investor," ungkap Suhat Miyarso, Vice President Corporate Secretary PT Chandra Asri Petrochemical Tbk kepada Kontan.co.id, Senin (16/4).

Menurut Suhat, adanya PMK tersebut menyebabkan pengusaha dapat mengukur sejak awal nilai investasi yang digelontorkan akan dapat keringanan pajak berapa besar. "Lebih baik dari yang dulu, jadi sudah punya gambaran sejak pertama," katanya.


Rencananya di proyek selanjutnya TPIA bakal menggunakan kesempatan untuk meraih tax holiday tersebut. "Kemungkinan untuk pengembangan pabrik polyethylene (PE) kami yang saat ini, rencananya bisa diajukan," sebut Suhat.

Seperti yang diketahui, pabrik PE tersebut telah groundbreaking Februari tahun ini dengan kapasitas 400.000 ton per tahunnya. Nilai investasinya mencapai US$ 350 juta atau setara hampir Rp 5 triliun.

Menurut perhitungan Suhat, kemungkinan TPIA dapat tax holiday dari investasi pabrik PE tersebut sekitar tujuh tahun. Untuk itu perseroan masih mempelajari berkas pengajuan tax holiday tersebut. "Begitu prosedur aplikasinya dirilis BKPM kami bisa ajukan langsung," tutur Suhat.

Selain pabrik PE yang baru, TPIA juga diketahui bakal menanam investasi besar lewat proyek kompleks petrokimia II milik perseroan yang menjadi cracker ethylene dengan kapasitas 1 juta ton per tahun. Proyek ini estimasi nilainya hampir US$ 5 miliar.

Suhat mengatakan setelah pengajuan tax holiday pabrik PE yang baru selesai, perseroan juga bakal mengajukan lagi untuk proyek komplek baru tersebut. Lebih lanjut, Suhat berharap pemerintah dapat terus mendorong industri petrokimia saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi