KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) tak bakal disia-siakan produsen petrokimia seperti PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA). Dengan minimal investasi Rp 500 miliar saja, tak pelak proyek-proyek besar TPIA yang memakan dana triliunan dapat diakomodasi oleh regulasi baru tersebut. "Aturan ini cukup bagus dan tentu menarik bagi investor," ungkap Suhat Miyarso, Vice President Corporate Secretary PT Chandra Asri Petrochemical Tbk kepada Kontan.co.id, Senin (16/4). Menurut Suhat, adanya PMK tersebut menyebabkan pengusaha dapat mengukur sejak awal nilai investasi yang digelontorkan akan dapat keringanan pajak berapa besar. "Lebih baik dari yang dulu, jadi sudah punya gambaran sejak pertama," katanya.
Chandra Asri akan segera ajukan tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) tak bakal disia-siakan produsen petrokimia seperti PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA). Dengan minimal investasi Rp 500 miliar saja, tak pelak proyek-proyek besar TPIA yang memakan dana triliunan dapat diakomodasi oleh regulasi baru tersebut. "Aturan ini cukup bagus dan tentu menarik bagi investor," ungkap Suhat Miyarso, Vice President Corporate Secretary PT Chandra Asri Petrochemical Tbk kepada Kontan.co.id, Senin (16/4). Menurut Suhat, adanya PMK tersebut menyebabkan pengusaha dapat mengukur sejak awal nilai investasi yang digelontorkan akan dapat keringanan pajak berapa besar. "Lebih baik dari yang dulu, jadi sudah punya gambaran sejak pertama," katanya.