JAKARTA. Seruan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang aturan kantong plastik berbayar, tak membikin PT Chandra Asri Petrochemical Tbk ciut nyali. Produsen aneka bahan kimia tersebut bahkan mengklaim, tetap bisa mengail cuan meski ada peraturan itu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa wakti merilis Surat Edaran nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Berangkat dari aturan itu, pasar modern wajib memungut biaya Rp 200 hingga Rp 500 untuk setiap satu kantong plastik yang dipakai oleh konsumen saat berbelanja. Aturan berlaku sejak 21 Februari 2016. Semangat utama pemerintah yakni meminimalisasi penggunaan plastik yang tak ramah pada lingkungan. Alhasil, suka tak suka, para produsen bahan kimia plastik berpotensi kena imbas negatif.
Chandra asri tak jeri dengan aturan
JAKARTA. Seruan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang aturan kantong plastik berbayar, tak membikin PT Chandra Asri Petrochemical Tbk ciut nyali. Produsen aneka bahan kimia tersebut bahkan mengklaim, tetap bisa mengail cuan meski ada peraturan itu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa wakti merilis Surat Edaran nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Berangkat dari aturan itu, pasar modern wajib memungut biaya Rp 200 hingga Rp 500 untuk setiap satu kantong plastik yang dipakai oleh konsumen saat berbelanja. Aturan berlaku sejak 21 Februari 2016. Semangat utama pemerintah yakni meminimalisasi penggunaan plastik yang tak ramah pada lingkungan. Alhasil, suka tak suka, para produsen bahan kimia plastik berpotensi kena imbas negatif.