KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) mengumumkan rencana penggabungan usaha (merger) dengan anak usahanya, PT Styrindo Mono Indonesia. Mengutip keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), rencana penggabungan usaha ini bertujuan untuk menciptakan perusahaan petrokimia yang lebih terintegrasi di Indonesia, yang kegiatan usahanya meliputi sebagian besar aspek rantai produksi petrokimia. Manajemen TPIA menyebut, kombinasi ini akan menciptakan perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu bersaing dengan pemain petrokimia utama regional yang sebagian besar telah terintegrasi. Hal ini diperlukan terutama dalam menghadapi siklus industri petrokimia. Menurut manajemen, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan penggabungan usaha ini. Pertama, keberadaan Styrindo Mono Indonesiaselaku badan hukum yang terpisah menimbulkan berbagai transaksi antar perusahaan seperti penagihan biaya antar perusahaan (inter company charges) dan penempatan karyawan. Transaksi-transaksi tersebut menimbulkan beban administrasi tambahan.
Chandra Asri (TPIA) berencana merger dengan anak usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) mengumumkan rencana penggabungan usaha (merger) dengan anak usahanya, PT Styrindo Mono Indonesia. Mengutip keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), rencana penggabungan usaha ini bertujuan untuk menciptakan perusahaan petrokimia yang lebih terintegrasi di Indonesia, yang kegiatan usahanya meliputi sebagian besar aspek rantai produksi petrokimia. Manajemen TPIA menyebut, kombinasi ini akan menciptakan perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu bersaing dengan pemain petrokimia utama regional yang sebagian besar telah terintegrasi. Hal ini diperlukan terutama dalam menghadapi siklus industri petrokimia. Menurut manajemen, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan penggabungan usaha ini. Pertama, keberadaan Styrindo Mono Indonesiaselaku badan hukum yang terpisah menimbulkan berbagai transaksi antar perusahaan seperti penagihan biaya antar perusahaan (inter company charges) dan penempatan karyawan. Transaksi-transaksi tersebut menimbulkan beban administrasi tambahan.