Chandra Hamzah minta Bahalwan tolak suap



JAKARTA. Kuasa hukum  PT Mapna Indonesia yang juga mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah meminta M. Bahalwan tidak melakukan upaya suap guna menghindari jerat hukum.Chandra mengungkapkan, M. Bahalwan yang merupakan Direktur Operasional Mapna Indonesia sempat dimintai sejumlah uang melalui pesan singkat agar dirinya tidak dijadikan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung."Kami dapat informasi dari klien kami bahwa ada orang yang mencoba meminta uang kepada beliau. Orang itu siapa, minta ditranfer ke rekening mana kami belum tahu," ujar Chandra kepada wartawan Selasa malam (28/1).Chandra mengaku akan terus mendampingi Bahalwan selama kliennya tetap patuh pada peraturan hukum. Ia menganggap proses tender dalam pelaksanaan proyek pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan diselenggarakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah benar.Mapna Co, perusahaan BUMN asal Iran ini terpilih karena melakukan penawaran paling murah. Mapna Co kemudian mendirikan PT Mapna Indonesia untuk membantu administrasi pelaksanaan proyek.Hingga saat ini proyek LTE Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 masih belum selesai. Mapna Co juga masih belum memperoleh pembayaran penuh dari PLN.Namun demikian, Chandra menghargai Kejaksaan Agung yang akhirnya menetapkan M. Bahalwan sebagai tersangka. "Itu termasuk kewenangan kejaksaan," lanjutnya.Kejaksaan sebelumnya telah menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.Kejanggalan lainnya, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga,  dan kontrak yang di addendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan Rp 527 miliar. Perkiraan kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 25 miliar.Setidaknya, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini yakni Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagu.Terakhir, Kejagung menetapkan M. Bahalwan sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, yaitu dari tanggal 27 Januari - 15 Februari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie