Charoen siap perkarakan putusan KPPU ke PN



JAKARTA. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis 12 perusahaan perunggasan karena terbukti melakukan kartel membuat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) lebih berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan. Selain berdampak pada buruknya persepsi publik terhadap perusahaan, vonis ini juga memaksa industri perunggasan membayar sanksi kepada negara.

Coordinator Legal Corporate PT Charoen Pokphand Indonesia, Yustinus mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan upaya hukum atas putusan wasit persaingan usaha tersebut. Pasalnya, sejauh ini, CPIN belum mengantongi salinan putusan dari KPPU. 

"CPIN akan mengajukan keberatan melalui pengadilan negeri, sesuai ketentuan diajukan dalam tempo 14 hari setelah menerima petikan putusan KPPU," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (27/10).


Yustinus bilang, saat ini CPIN tengah melakukan persiapan terkait pengajuan upaya hukum tersebut dengan tim pengacara CPIN. Namun karena petikan putusan belum diterima, maka belum bisa mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan negeri. Kendati begitu, Yustinus masih enggan menjelaskan apa saja poin gugatan mereka atas putusan KPPU tersebut ke pengadilan negeri.

Sebelumnya, KPPU menyatakan 12 perusahaan unggas terbukti bersalah, yakni PT Charoen Pokphand Jaya Farm Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.

Dari putusan ini, KPPU menetapkan denda mencapai Rp 119,67 miliar bagi ke-12 perusahaan unggas dengan Charoen Pokphand dan Japfa Comfeed dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar. Sementara Malindo Feedmil dikenakan denda Rp 10,83 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini