JAKARTA. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis 12 perusahaan perunggasan karena terbukti melakukan kartel membuat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) lebih berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan. Selain berdampak pada buruknya persepsi publik terhadap perusahaan, vonis ini juga memaksa industri perunggasan membayar sanksi kepada negara. Coordinator Legal Corporate PT Charoen Pokphand Indonesia, Yustinus mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan upaya hukum atas putusan wasit persaingan usaha tersebut. Pasalnya, sejauh ini, CPIN belum mengantongi salinan putusan dari KPPU. "CPIN akan mengajukan keberatan melalui pengadilan negeri, sesuai ketentuan diajukan dalam tempo 14 hari setelah menerima petikan putusan KPPU," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (27/10).
Charoen siap perkarakan putusan KPPU ke PN
JAKARTA. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis 12 perusahaan perunggasan karena terbukti melakukan kartel membuat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) lebih berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan. Selain berdampak pada buruknya persepsi publik terhadap perusahaan, vonis ini juga memaksa industri perunggasan membayar sanksi kepada negara. Coordinator Legal Corporate PT Charoen Pokphand Indonesia, Yustinus mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan upaya hukum atas putusan wasit persaingan usaha tersebut. Pasalnya, sejauh ini, CPIN belum mengantongi salinan putusan dari KPPU. "CPIN akan mengajukan keberatan melalui pengadilan negeri, sesuai ketentuan diajukan dalam tempo 14 hari setelah menerima petikan putusan KPPU," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (27/10).