KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut penunjukan OpenAI, perusahaan pengembang ChatGPT, dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada April 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administratif terhadap daftar pemungut pajak digital yang dilakukan pemerintah. Pencabutan penunjukan OpenAI diumumkan bersamaan dengan penambahan dua entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni HashiCorp dan Perplexity AI.
ChatGPT Tak Lagi Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut penunjukan OpenAI, perusahaan pengembang ChatGPT, dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada April 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administratif terhadap daftar pemungut pajak digital yang dilakukan pemerintah. Pencabutan penunjukan OpenAI diumumkan bersamaan dengan penambahan dua entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni HashiCorp dan Perplexity AI.
TAG: