KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pungutan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hanya berlaku untuk produk hasil fabrikasi. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pungutan cukai MBDK tidak akan menyasar pada minuman tradisional maupun racikan yang dijual di gerai. Dengan begitu, minuman seperti Chatime, Es Teh, Jago dan sejenisnya akan bebas dari pungutan ini.
Chatime Hingga Es Teh Bebas Pungutan Cukai Minuman Berpemanis
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pungutan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hanya berlaku untuk produk hasil fabrikasi. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pungutan cukai MBDK tidak akan menyasar pada minuman tradisional maupun racikan yang dijual di gerai. Dengan begitu, minuman seperti Chatime, Es Teh, Jago dan sejenisnya akan bebas dari pungutan ini.
TAG: