JAKARTA. Meskipun sudah dinyatakan bersalah, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) meyakini karyawannya bernama Kukuh Kertasafari tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan keuangan negara dalam proyek bioremediasi. Menurut Manager Corporate Communications PT CPI Donny Indrawan, rekannya itu sudah bekerja cukup baik selama ini. "Kami masih sangat meyakini sampai saat ini tidak ada satu pun bukti mengenai kerugian negara. Tidak ada satu pun bukti pelanggaran hukum yang dilakukan," kata Donny saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7). Bahkan, menurutnya, perusahaan akan tetap mendukung upaya hukum lebih tinggi yang dilakukan Kukuh pasca putusan di Pengadilan Negeri hari ini. Ia beralasan, SKK Migas maupun Kementerian Lingkungan Hidup telah menyatakan dengan terang benderang bahwa proyek bioremediasi yang dilakukan PT CPI dan rekanannya, telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Ia justru menyebut putusan ini akan menjadi persoalan serius bagi industri migas. "Ini masalah serius bagi kami tentang kepastian hukum yang bisa melindungi perusahaan, karyawan dan ini juga masalah serius bagi industri," tegasnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengganjar Kukuh dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Chevron yakin karyawannya tidak melanggar hukum
JAKARTA. Meskipun sudah dinyatakan bersalah, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) meyakini karyawannya bernama Kukuh Kertasafari tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan keuangan negara dalam proyek bioremediasi. Menurut Manager Corporate Communications PT CPI Donny Indrawan, rekannya itu sudah bekerja cukup baik selama ini. "Kami masih sangat meyakini sampai saat ini tidak ada satu pun bukti mengenai kerugian negara. Tidak ada satu pun bukti pelanggaran hukum yang dilakukan," kata Donny saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7). Bahkan, menurutnya, perusahaan akan tetap mendukung upaya hukum lebih tinggi yang dilakukan Kukuh pasca putusan di Pengadilan Negeri hari ini. Ia beralasan, SKK Migas maupun Kementerian Lingkungan Hidup telah menyatakan dengan terang benderang bahwa proyek bioremediasi yang dilakukan PT CPI dan rekanannya, telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Ia justru menyebut putusan ini akan menjadi persoalan serius bagi industri migas. "Ini masalah serius bagi kami tentang kepastian hukum yang bisa melindungi perusahaan, karyawan dan ini juga masalah serius bagi industri," tegasnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengganjar Kukuh dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.