Chevron Corporation ingin berinvestasi 85 tahun lagi di Indonesia



JAKARTA. Chevron Corporation ingin memperpanjang investasinya di Indonesia. Di depan Wakil Presiden Boediono, Chief Executive Officer (CEO) Chevron John Watson secara terang-terangan menyampaikan keinginan tersebut."Saya mengatakan kepadanya (Boediono) bahwa berharap kami akan berada di sini 85 tahun lagi," katanya seusai bertemu Boediono, Kamis (15/9).Watson menilai, Indonesia mempunyai sejumlah peluang investasi terutama sektor pertambangan. Perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat ini sedang serius menggarap investasi panas bumi dan air.Dalam pertemuan itu, Watson mengatakan, Boediono mendukung investasi perusahaannya. Dia mengaku senang atas dukungan tersebut. Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menjelaskan, pertemuan itu tidak membahas proyek secara spesifik. Menurutnya, pertemuan yang berlangsung singkat ini hanya sebatas ramah tamah.Sebagai informasi, Chrevron Corporation melalui anak perusahaan PT Chevron Geothermal Souh-Sekincau telah mendapatkan ijin usaha pertambangan untuk mengeksplorasi, mengembangkan, dan mengoperasikan prospek panas bumi Suoh-Sekincau di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Proyek tersebut akan dilaksanakan bersama mitra konsorsium Indonesianya yakni PT Austindo Nusantara Jaya, yang memiliki 5% kepentingan di PT Chevron Geothermal Suoh-Sekincau.Untuk proyek ini, Chevron mendapatkan area seluas 320 kilometer persegi. Ijin Usaha Pertambangan ditanda tangani oleh Bupati Lampung Barat. Chevron sendiri kini mengoperasikan empat proyek panas bumi di Indonesia dan filipina, yang memasok 1,273 megawat energi terbarukan kepada jutaan masyarakatnya. Di Jawa Barat, Indonesia, Chevron mengoperasikan lapangan panas bumi Salak yang dimiliki sepenuhnya dengan total kapasitas pembangkitan sebesar 377 megawat serta memiliki 95 persen saham pada perusahaan pembangkit listrik yang mengoperasikan kontrak area Darajat dengan total kapasitas sebesar 259 megawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can