JAKARTA. Proses penjualan aset Proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) milik Chevron di Indonesia akan memasuki babak akhir. Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun meminta Chevron untuk menjelaskan proses penjualan aset dalam proyek panas bumi yang berada di Salak dengan kapasitas 370 megawatt (MW) dan proyek Derajat dengan kapasitas 240 MW. Pasalnya Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana menyatakan belum mendapat laporan dari Chevron mengenai proses tersebut. "Rencananya Jumat besok baru bertemu saya. Saya minta laporkan proses itu," ujar Rida, Rabu (21/12). Biarpun begitu Rida menegaskan pemerintah tidak akan intervensi proses bisnis yang sedang berlangsung. Pemerintah melalui Menteri ESDM pun nantinya hanya akan menyetujui proses jual beli kedua aset PLTP tersebut.
Chevron diminta laporkan penjualan PLTP pekan ini
JAKARTA. Proses penjualan aset Proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) milik Chevron di Indonesia akan memasuki babak akhir. Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun meminta Chevron untuk menjelaskan proses penjualan aset dalam proyek panas bumi yang berada di Salak dengan kapasitas 370 megawatt (MW) dan proyek Derajat dengan kapasitas 240 MW. Pasalnya Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana menyatakan belum mendapat laporan dari Chevron mengenai proses tersebut. "Rencananya Jumat besok baru bertemu saya. Saya minta laporkan proses itu," ujar Rida, Rabu (21/12). Biarpun begitu Rida menegaskan pemerintah tidak akan intervensi proses bisnis yang sedang berlangsung. Pemerintah melalui Menteri ESDM pun nantinya hanya akan menyetujui proses jual beli kedua aset PLTP tersebut.