JAKARTA. Pemerintah telah memperlonggar aturan soal eksplorasi panas bumi (geothermal) dan pemanfaatan kawasan hutan dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi. Kendati begitu, PT Chevron Indonesia merasa masih ada kendala di lapangan soal pengembangan panas bumi. Kali ini alasannya menyangkut status kawasan hutan itu sendiri. "Permasalahannya, status hutan kita itu banyak yang berubah," kata Senior Vice President, Policy, Government and Public Affairs PT Chevron Indonesia Yanto Sianipar, di Jakarta, Kamis (5/5).
Chevron masih resah beroperasi di Gunung Salak
JAKARTA. Pemerintah telah memperlonggar aturan soal eksplorasi panas bumi (geothermal) dan pemanfaatan kawasan hutan dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi. Kendati begitu, PT Chevron Indonesia merasa masih ada kendala di lapangan soal pengembangan panas bumi. Kali ini alasannya menyangkut status kawasan hutan itu sendiri. "Permasalahannya, status hutan kita itu banyak yang berubah," kata Senior Vice President, Policy, Government and Public Affairs PT Chevron Indonesia Yanto Sianipar, di Jakarta, Kamis (5/5).