JAKARTA. Panita khusus (Pansus) Hak Angket Kebijakan Kenaikan Harga Bahan Bakar (BBM) rupanya tak ingin menyia-yiakan data hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka, misalnya, membahas temuan BPK mengenai pengadaan pembangkitan (cogeneration/cogen) yang berdasarkan audit BPK berpotensi merugikan negara hingga US$ 1,4 miliar.Anggota Pansus Hak Angket Kebijakan Kenaikan BBM Drajad H.Wibowo mengaku, sempat menanyakan tanggapan Chevron atas temuan BPK tersebut kepada Presiden Direktur PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) saat digelar rapat Pansus Kamis kemarin (11/9). "Saya juga minta dokumen tertulis tentang respon mereka karena pihak yang diaudit berhak berikan jawaban. Kalau tidak salah, mereka siap bayar kembali. Tapi karena mereka merasa tidak bersalah, kalau ada dispute, mereka akan maju ke arbitrase," ucap Drajad, Jumat (12/9).Untuk memperjelas hal tersebut, dia melanjutkan, Pansus bakal meminta penjelasan dari Badan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) sebagai pihak yang terkait dengan pengadaan cogen. Menurut Drajat, jika Chevron nanti terbukti bersalah karena telah merugikan negara, maka pemerintah mempunyai kewenangan untuk memotong secara langsung bagian bagi hasil minyak yang bakal diperoleh Chevron di masa mendatang.
Chevron Mau Bayar Ganti Rugi Cogen
JAKARTA. Panita khusus (Pansus) Hak Angket Kebijakan Kenaikan Harga Bahan Bakar (BBM) rupanya tak ingin menyia-yiakan data hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka, misalnya, membahas temuan BPK mengenai pengadaan pembangkitan (cogeneration/cogen) yang berdasarkan audit BPK berpotensi merugikan negara hingga US$ 1,4 miliar.Anggota Pansus Hak Angket Kebijakan Kenaikan BBM Drajad H.Wibowo mengaku, sempat menanyakan tanggapan Chevron atas temuan BPK tersebut kepada Presiden Direktur PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) saat digelar rapat Pansus Kamis kemarin (11/9). "Saya juga minta dokumen tertulis tentang respon mereka karena pihak yang diaudit berhak berikan jawaban. Kalau tidak salah, mereka siap bayar kembali. Tapi karena mereka merasa tidak bersalah, kalau ada dispute, mereka akan maju ke arbitrase," ucap Drajad, Jumat (12/9).Untuk memperjelas hal tersebut, dia melanjutkan, Pansus bakal meminta penjelasan dari Badan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) sebagai pihak yang terkait dengan pengadaan cogen. Menurut Drajat, jika Chevron nanti terbukti bersalah karena telah merugikan negara, maka pemerintah mempunyai kewenangan untuk memotong secara langsung bagian bagi hasil minyak yang bakal diperoleh Chevron di masa mendatang.