Chevron Mau Bayar Ganti Rugi Cogen



JAKARTA. Panita khusus (Pansus) Hak Angket Kebijakan Kenaikan Harga Bahan Bakar (BBM) rupanya tak ingin menyia-yiakan data hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka, misalnya, membahas temuan BPK mengenai pengadaan pembangkitan (cogeneration/cogen) yang berdasarkan audit BPK berpotensi merugikan negara hingga US$ 1,4 miliar.

Anggota Pansus Hak Angket Kebijakan Kenaikan BBM Drajad H.Wibowo mengaku, sempat menanyakan tanggapan Chevron atas temuan BPK tersebut kepada Presiden Direktur PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) saat digelar rapat Pansus Kamis kemarin (11/9). "Saya juga minta dokumen tertulis tentang respon mereka karena pihak yang diaudit berhak berikan jawaban. Kalau tidak salah, mereka siap bayar kembali. Tapi karena mereka merasa tidak bersalah, kalau ada dispute, mereka akan maju ke arbitrase," ucap Drajad, Jumat (12/9).

Untuk memperjelas hal tersebut, dia melanjutkan, Pansus bakal meminta penjelasan dari Badan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) sebagai pihak yang terkait dengan pengadaan cogen. Menurut Drajat, jika Chevron nanti terbukti bersalah karena telah merugikan negara, maka pemerintah mempunyai kewenangan untuk memotong secara langsung bagian bagi hasil minyak yang bakal diperoleh Chevron di masa mendatang.


Wakil Ketua Pansus Hak Angket Kebijakan BBM Sutan Bathoegana membenarkan kalau BP Migas bakal dipanggil oleh Pansus BBM untuk memberikan keterangan dan penjelasan terhadap hasil temuan BPK. Termasuk, temuan BPK mengenai adanya potensi kerugian negara dari pengadaan cogen. "Temuan BPK tentang cogen itu hanya 'bunga-bunga' dari yang ingin kita ungkap tapi itu pun pasti akan kita ungkap," ujar dia.

Sementara itu, Corporate Communications Manager Chevron IndoAsia Business Unit Santi Manuhutu mengatakan, Chevron telah melaksanakan pengadaan dengan transparan dan memenuhi peraturan yang berlaku bagi CPI. Ia beralasan, proses tersebut juga dikonsultasikan ke pihak Pertamina sebagai Badan Pengawasan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA). "Kami juga melibatkan pihak-pihak lain seperti Ditjen Migas, Ditjen LPE, dan LEMIGAS. Maka dengan keterlibatan banyak pihak yang kompeten maka indikasi KKN dan pertentangan kepentingan tidak dimungkinkan," jelas Santi.

Bahkan, lanjut Santi, proyek cogen justru menguntungkan negara dari penghematan bahan bakar di operasi CPI dan pendapatan pajak penghasilan (PPh). Soal adanya rencana Chevron bakal melakukan arbitrase pun di bantah Santi. "Perlu diketahui bahwa Chevron tidak pernah memberikan statemen bahwa kita akan membawa arbitrase BPK. Chevron selalu menjalankan operasinya dengan mengacu kepada Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract), sambungnya.

Menurut Santi, Chevron telah mematuhi semua aturan mengenai cost recovery. Termasuk jatah minyak pemerintah. “Concern kita bukan pada masalah bersedia dipotong atau pergi ke arbitrase, melainkan tentang kepastian hukum dan kepastian investasi untuk industri migas di Indonesia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test