JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus gigit jari. Maklum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganulir putusan wasit persaingan usaha itu yang sebelumnya menghukum PT Chevron Indonesia membayar denda Rp 2,5 miliar. Denda tersebut lantaran Chevron terbukti diskriminatif dalam tender export pipeline front end engineering and design contract senilai US$ 4,69 juta.Dalam putusannya, Rabu (11/9), Hakim Sutiyo menyatakan, dugaan diskriminasi itu tidak terbukti. Selain itu, hakim menilai adanya kesalahan ketik dalam penawaran tender tidak bisa menjadi bukti bahwa Chevron melakukan diskriminasi.Stefanus Haryanto, kuasa hukum Chevron enggan berkomentar perihal putusan ini. "Majelis hakim memutus berdasarkan fakta dan bukti," ujarnya, seusai sidang, kemarin (11/9).Di lain pihak, kuasa hukum KPPU Muhammad Iqbal memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami tetap berpegang teguh pada putusan kami. Dalam pemeriksaan KPPU, terbukti ada tindakan diskriminasi," ujarnya.Ia menambahkan, kesalahan ketik tidak termasuk dalam substansi permasalahan. Sebab selain salah ketik, Chevron tidak konsisten menerapkan persyaratan teknis.Sebagai informasi, gugatan banding Chevron berawal dari putusan KPPU pada 16 Mei 2013 yang menjatuhkan denda sebesar Rp 2,5 miliar. KPPU menyebut Chevron terbukti melakukan diskriminasi.Perusahaan Amerika itu memutuskan PT Worley Parsons sebagai pemenang tender export pipeline front end engineering and design contract. Pada tender itu ada peserta lain yakni PT Wood Group Indonesia. Wood Group di diskualifikasi lantaran dinilai tidak konsisten dalam berkas penawaran.Nah, PT Wood Group Indonesia mengklaim berkas penawaran yang mereka ajukan tak berbeda dengan milik PT Worley Parsons, karena sama sama tidak konsisten. Karena itu mereka merasa dirugikan, akhirnya Wood Group melaporkan dugaan perlakuan diskriminatif ini kepada KPPU. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Chevron Menang Melawan KPPU
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus gigit jari. Maklum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganulir putusan wasit persaingan usaha itu yang sebelumnya menghukum PT Chevron Indonesia membayar denda Rp 2,5 miliar. Denda tersebut lantaran Chevron terbukti diskriminatif dalam tender export pipeline front end engineering and design contract senilai US$ 4,69 juta.Dalam putusannya, Rabu (11/9), Hakim Sutiyo menyatakan, dugaan diskriminasi itu tidak terbukti. Selain itu, hakim menilai adanya kesalahan ketik dalam penawaran tender tidak bisa menjadi bukti bahwa Chevron melakukan diskriminasi.Stefanus Haryanto, kuasa hukum Chevron enggan berkomentar perihal putusan ini. "Majelis hakim memutus berdasarkan fakta dan bukti," ujarnya, seusai sidang, kemarin (11/9).Di lain pihak, kuasa hukum KPPU Muhammad Iqbal memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami tetap berpegang teguh pada putusan kami. Dalam pemeriksaan KPPU, terbukti ada tindakan diskriminasi," ujarnya.Ia menambahkan, kesalahan ketik tidak termasuk dalam substansi permasalahan. Sebab selain salah ketik, Chevron tidak konsisten menerapkan persyaratan teknis.Sebagai informasi, gugatan banding Chevron berawal dari putusan KPPU pada 16 Mei 2013 yang menjatuhkan denda sebesar Rp 2,5 miliar. KPPU menyebut Chevron terbukti melakukan diskriminasi.Perusahaan Amerika itu memutuskan PT Worley Parsons sebagai pemenang tender export pipeline front end engineering and design contract. Pada tender itu ada peserta lain yakni PT Wood Group Indonesia. Wood Group di diskualifikasi lantaran dinilai tidak konsisten dalam berkas penawaran.Nah, PT Wood Group Indonesia mengklaim berkas penawaran yang mereka ajukan tak berbeda dengan milik PT Worley Parsons, karena sama sama tidak konsisten. Karena itu mereka merasa dirugikan, akhirnya Wood Group melaporkan dugaan perlakuan diskriminatif ini kepada KPPU. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News