Chevron ngadu kasus bioremediasi ke JK



JAKARTA. Petinggi PT Chevron Pacific Indonesia mendatangi kantor Wakil Presiden (wapres) Jusuf Kalla (JK), Jumat (31/10). Kedatangan peringgi Chevron itu diterima langsung oleh JK selama kurang lebih satu jam.

Menurut Vice President Policy, Government and Public Affairs Chevron Yanto Sianipar kedatangan mereka untuk memberikan ucapan selamat atas terpilihnya JK sebagai wapres. Selain itu mereka juga bermaksud untuk mengeluhkan kepastian hukum di Indonesia.

Terutama dalam kaitannya dengan kasus korupsi dalam proyek bioremediasi yang tengah mereka hadapi. Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung telah memvonis salah seorang karyawannya Bachtiar Abdur Fatah hukuman penjara empat tahun, dan denda Rp 200 juta.


Bachtiar dan tiga karyawan Chevron lainnya dianggap bersalah, dan merugikan keuangan negara hinga US$ 23,36 juta. Yanto mengaku pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah bukti baru, sebagai bahan untuk pengajuan peninjauan kembali (PK).

Namun demikian, Ia meminta JK terutama pemerintah untuk memberikan kepastian penyelesaian hukum, dalam penyelesaian perselisihan dalam kontrak production sharing. Menurutnya perselisihan semamac itu harus diselesaikan melalui jalur hukum perdata. "Ini sejalan dengan janji pemerintah untuk memberikan kepastian hukum," ujar Yanto.

Menurutnya, JK telah merespon positif dan akan mendukung usaha hukum yang yang dilakukannya. Ia juga mengaku seluruh data-data dan fakta sudah disiapkan untuk membantah semua putusan hukum dari tingkat pertama, hingga kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto