JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) memprotes perpanjangan penahanan terhadap karyawan perusahaan mereka oleh Kejaksaan Agung. Penahanan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan proyek bioremediasi. Padahal, perusahaan dan karyawan perusahaan migas tersebut mengaku telah berkomitmen bekerja sama dengan pihak kejaksaan. "PT CPI dan para karyawan terus bekerjasama sepenuhnya dengan Kejaksaan Agung. Kami sangat berharap atas sidang praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang menguji sah tidaknya alasan penahanan karyawan kami," kata Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), A Hamid Batubara di Jakarta, Jumat (23/11). "Meski demikian, mewakili karyawan dan keluarganya, kami sangat kecewa dan memprotes keras pengumuman bahwa Kejaksaan Agung akan memperpanjang penahanan karyawan kami dalam kasus bioremediasi selama 30 hari ke depan. Tindakan memperpanjang masa penahanan ini dinilai tidak lazim diambil Kejagung," kata Hami.
Chevron protes perpanjangan penahanan karyawannya
JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) memprotes perpanjangan penahanan terhadap karyawan perusahaan mereka oleh Kejaksaan Agung. Penahanan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan proyek bioremediasi. Padahal, perusahaan dan karyawan perusahaan migas tersebut mengaku telah berkomitmen bekerja sama dengan pihak kejaksaan. "PT CPI dan para karyawan terus bekerjasama sepenuhnya dengan Kejaksaan Agung. Kami sangat berharap atas sidang praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang menguji sah tidaknya alasan penahanan karyawan kami," kata Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), A Hamid Batubara di Jakarta, Jumat (23/11). "Meski demikian, mewakili karyawan dan keluarganya, kami sangat kecewa dan memprotes keras pengumuman bahwa Kejaksaan Agung akan memperpanjang penahanan karyawan kami dalam kasus bioremediasi selama 30 hari ke depan. Tindakan memperpanjang masa penahanan ini dinilai tidak lazim diambil Kejagung," kata Hami.