JAKARTA. Perusahaan asal Britania Raya The Chillington Tool Company mengajukan gugatan pembatalan merek Crocodile dan gambar buaya terhadap warga negara Indonesia (WNI) Hertiny Soedjianto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Chillington menilai, Hertiny mendaftarkan merek Crocodile dan gambar buaya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dengan iktikad tidak baik. Sebab, Hertiny mencoba membonceng merek milik Chillington yang diklaimnya sudah terkenal.Adapun merek Crocodile keduanya sama-sama masuk dalam kategori perkakas pertanian. Hertiny baru mendaftarkan mereknya pada 17 Juli 2009, 20 April 2010, 19 Mei 2015, dan 29 Januari 2015.
Chillington minta merek Crocodile milik WNI batal
JAKARTA. Perusahaan asal Britania Raya The Chillington Tool Company mengajukan gugatan pembatalan merek Crocodile dan gambar buaya terhadap warga negara Indonesia (WNI) Hertiny Soedjianto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Chillington menilai, Hertiny mendaftarkan merek Crocodile dan gambar buaya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dengan iktikad tidak baik. Sebab, Hertiny mencoba membonceng merek milik Chillington yang diklaimnya sudah terkenal.Adapun merek Crocodile keduanya sama-sama masuk dalam kategori perkakas pertanian. Hertiny baru mendaftarkan mereknya pada 17 Juli 2009, 20 April 2010, 19 Mei 2015, dan 29 Januari 2015.