JAKARTA. Industri batubara nasional tak henti dirundung nestapa. Setelah terkapar akibat penurunan harga, cobaan lain kini datang berupa rancangan peraturan pemerintah China yang akan melarang impor batubara berkalori dibawah 4.500 kilo kalori per kilogram (kkal/kg) berbasis net-as-received (NAR). Jika dikonversi dalam basis gross-as-received (GAR), seperti yang umum digunakan di Indonesia, besarannya menjadi 4.800-5.000 kkal/kg GAR. Mengutip IHS McCloskey, analis Mandiri Sekuritas Hermawan Koeswanto dalam risetnya (15/5) menulis, Biro Administrasi Energi Nasional China kabarnya sudah merilis draf aturan itu. Padahal, menurut dia, sekitar 20% batubara yang diekspor dari Indonesia memiliki kualitas di bawah 4.800 kkal/kg GAR. Lantas apa dampaknya bagi emiten batubara Indonesia? Hermawan membaginya dalam tiga kategori. Pertama, yang akan terkena dampak negatif, yakni ADRO, INDY, KKGI dan ABMM. Kedua, yang memiliki efek netral, seperti PTBA, BRAU, dan BUMI. Ketiga, emiten yang mengeruk keuntungan dari aturan itu, semisal ITMG dan HRUM.
China akan batasi impor batubara
JAKARTA. Industri batubara nasional tak henti dirundung nestapa. Setelah terkapar akibat penurunan harga, cobaan lain kini datang berupa rancangan peraturan pemerintah China yang akan melarang impor batubara berkalori dibawah 4.500 kilo kalori per kilogram (kkal/kg) berbasis net-as-received (NAR). Jika dikonversi dalam basis gross-as-received (GAR), seperti yang umum digunakan di Indonesia, besarannya menjadi 4.800-5.000 kkal/kg GAR. Mengutip IHS McCloskey, analis Mandiri Sekuritas Hermawan Koeswanto dalam risetnya (15/5) menulis, Biro Administrasi Energi Nasional China kabarnya sudah merilis draf aturan itu. Padahal, menurut dia, sekitar 20% batubara yang diekspor dari Indonesia memiliki kualitas di bawah 4.800 kkal/kg GAR. Lantas apa dampaknya bagi emiten batubara Indonesia? Hermawan membaginya dalam tiga kategori. Pertama, yang akan terkena dampak negatif, yakni ADRO, INDY, KKGI dan ABMM. Kedua, yang memiliki efek netral, seperti PTBA, BRAU, dan BUMI. Ketiga, emiten yang mengeruk keuntungan dari aturan itu, semisal ITMG dan HRUM.