KONTAN.CO.ID - China untuk pertama kalinya menggunakan undang-undang yang menargetkan perusahaan yang mematuhi sanksi asing yang ditolaknya, sebagai respons atas langkah Amerika Serikat yang memasukkan sejumlah kilang minyak dalam daftar hitam karena membeli minyak mentah Iran. Melansir Reuters, pada Sabtu, Kementerian Perdagangan China memerintahkan perusahaan domestik untuk tidak mematuhi sanksi AS terhadap lima kilang minyak, termasuk Hengli Petrochemical yang baru ditetapkan. Beijing merujuk pada undang-undang yang memberi kewenangan untuk melakukan tindakan balasan terhadap pihak yang menerapkan sanksi yang dianggap ilegal oleh China. Amerika Serikat dan negara Barat sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan China karena diduga memperdagangkan minyak dari Iran atau Rusia. Beijing secara konsisten membantah tuduhan tersebut.
| Aspek | China (Anti-Sanctions Law) | Amerika Serikat (Sanctions Regime) |
|---|---|---|
| Tujuan | Melawan sanksi asing | Membatasi akses ekonomi target |
| Target | Perusahaan yang patuh sanksi asing | Perusahaan yang berdagang dengan Iran/Rusia |
| Instrumen | Pembatasan perdagangan, investasi, mobilitas | Blacklist (entity list), embargo |
| Sifat hukum | Retaliasi domestik | Ekstrateritorial (long-arm jurisdiction) |
| Risiko perusahaan | Pelanggaran hukum China | Kehilangan akses pasar AS |