KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Badan pembuat undang-undang utama China telah memberi kekuasaan pada pemimpin Hong Kong John Lee untuk melarang pengacara asing dalam kasus keamanan nasional. Keputusan tersebut menghapus keputusan pengadilan kota yang memicu kekhawatiran atas independensi peradilan di Hong Kong. Padahal, penggunaan pengacara asing baik oleh jaksa maupun pembela telah lama menjadi bagian dari tradisi negara hukum bekas jajahan Inggris itu. Langkah tersebut, terjadi setelah pengadilan Hong Kong bulan ini menunda persidangan keamanan nasional terhadap taipan media dan kritikus China Jimmy Lai hingga September, untuk memberikan waktu bagi keputusan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China ( NPCSC).
China Berikan Kekuasaan pada Pemimpin Hong Kong Melarang Pengacara Asing
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Badan pembuat undang-undang utama China telah memberi kekuasaan pada pemimpin Hong Kong John Lee untuk melarang pengacara asing dalam kasus keamanan nasional. Keputusan tersebut menghapus keputusan pengadilan kota yang memicu kekhawatiran atas independensi peradilan di Hong Kong. Padahal, penggunaan pengacara asing baik oleh jaksa maupun pembela telah lama menjadi bagian dari tradisi negara hukum bekas jajahan Inggris itu. Langkah tersebut, terjadi setelah pengadilan Hong Kong bulan ini menunda persidangan keamanan nasional terhadap taipan media dan kritikus China Jimmy Lai hingga September, untuk memberikan waktu bagi keputusan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China ( NPCSC).