China bersumpah akan membalas setelah Trump mengakhiri status khusus Hong Kong



KONTAN.CO.ID -  WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada hari Selasa memerintahkan diakhirinya status khusus Hong Kong di bawah hukum AS untuk menghukum China atas apa yang ia sebut tindakan opresif terhadap bekas koloni Inggris, telah mendorong Beijing untuk memperingatkan sanksi pembalasan.

Mengutip keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong, Trump menandatangani perintah eksekutif yang katanya akan mengakhiri perlakuan ekonomi istimewa untuk kota tersebut.

Baca Juga: AS-China memanas di Laut China Selatan, negara Asean cemas

"Tidak ada hak istimewa khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," katanya dalam konferensi pers seperti dilansir Reuters, Rabu (15/7).

Trump juga menandatangani RUU yang disetujui oleh Kongres AS untuk menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan undang-undang keamanan yang baru.

“Hari ini saya menandatangani undang-undang, dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban Tiongkok atas tindakan agresifnya terhadap rakyat Hong Kong," kata Trump.

"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan China daratan," tambahnya.

Di bawah perintah eksekutif, properti AS akan diblokir dari siapa pun yang bertekad untuk bertanggung jawab atau terlibat dalam "tindakan atau kebijakan yang merusak proses atau lembaga demokrasi di Hong Kong," menurut teks dokumen yang dirilis oleh Gedung Putih.

Baca Juga: China to impose retaliatory sanctions over US law on Hong Kong

Ini juga mengarahkan pejabat untuk mencabut pengecualian lisensi untuk ekspor ke Hong Kong, termasuk mencabut perlakuan khusus bagi pemegang paspor Hong Kong.

Kementerian luar negeri China mengatakan pada hari Rabu (15/7), Beijing akan mengenakan sanksi balasan terhadap individu dan entitas AS sebagai tanggapan terhadap undang-undang yang menargetkan bank, meskipun pernyataan yang dirilis melalui media pemerintah tidak merujuk pada perintah eksekutif.

"Urusan Hong Kong adalah murni urusan dalam negeri China dan tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk ikut campur," kata kementerian itu.

Editor: Noverius Laoli