China hukum 2.556 orang dalam kasus satwa liar di tengah wabah virus corona



KONTAN.CO.ID - BEIJING. People's Daily mengatakan, seorang pejabat China pada hari Kamis mengatakan, pihak kepolisian di seluruh Tiongkok telah menyelidiki 776 kasus kriminal dan 1.804 kasus administrasi dan menghukum 2.556 orang karena aktivitas ilegal yang berkaitan dengan satwa liar selama wabah virus corona. 

Melansir Xinhua, Liu Xuejun dari Kementerian Keamanan Publik China mengatakan, departemen kepolisian telah bekerja dengan institusi terkait lainnya dalam kampanye khusus untuk menindak kegiatan ilegal terkait satwa liar, serta memulihkan 88 hewan liar.

Baca Juga: Agen mata-mata AS monitor penyebaran virus corona, ada kecemasan besar tentang India


"Kami telah memeriksa 293.000 pasar, restoran, dan tempat-tempat lain selama epidemi," kata Liu.

Dia juga bilang, kasus yang melibatkan satwa liar telah secara efektif diatasi. Liu mencatat, sebagian besar kasus yang diselidiki terjadi di masa lalu, dan jumlah kasus baru telah menurun secara signifikan.

Liu mengatakan polisi menyelidiki 13.000 kasus yang berkaitan dengan satwa liar pada 2019.

Baca Juga: Ada 256 kasus baru virus corona, jumlah kasus total di Korea Selatan capai 2.022

Dia juga mengakui bahwa kejahatan masih terjadi di beberapa tempat dan masih ada jalan panjang untuk menindak semua kegiatan itu.

"Polisi akan meningkatkan penegakan hukum, menindak kegiatan ilegal terkait satwa liar sesuai dengan hukum dan menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tegas Liu seperti yang dikutip Xinhua.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie