KONTAN.CO.ID - BEIJING. Para pembuat undang-undang tingkat tinggi China pekan ini mulai meninjau rancangan undang-undang (RUU) antikorupsi lintas batas. RUU ini bertujuan memperkuat perangkat hukum negara untuk mengejar, memulangkan, dan menghukum pejabat yang diduga korup yang saat ini berada di luar negeri. Mengutip Reuters, Rabu (26/8/2026), Partai Komunis yang berkuasa telah menyerukan pengesahan undang-undang ini dalam pertemuan penting pada tahun 2024, dan langkah ini dipuji oleh media pemerintah sebagai hal yang memiliki "kepentingan strategis". Undang-undang tersebut akan membantu "mencegah dan menghukum korupsi lintas batas serta memperdalam kerja sama antikorupsi internasional," demikian dilaporkan kantor berita pemerintah Xinhua pada hari Selasa, mengutip sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional yang sedang berlangsung.
China Kaji Payung Hukum Baru untuk Mengejar Tersangka Korupsi dan Aset di Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Para pembuat undang-undang tingkat tinggi China pekan ini mulai meninjau rancangan undang-undang (RUU) antikorupsi lintas batas. RUU ini bertujuan memperkuat perangkat hukum negara untuk mengejar, memulangkan, dan menghukum pejabat yang diduga korup yang saat ini berada di luar negeri. Mengutip Reuters, Rabu (26/8/2026), Partai Komunis yang berkuasa telah menyerukan pengesahan undang-undang ini dalam pertemuan penting pada tahun 2024, dan langkah ini dipuji oleh media pemerintah sebagai hal yang memiliki "kepentingan strategis". Undang-undang tersebut akan membantu "mencegah dan menghukum korupsi lintas batas serta memperdalam kerja sama antikorupsi internasional," demikian dilaporkan kantor berita pemerintah Xinhua pada hari Selasa, mengutip sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional yang sedang berlangsung.