KONTAN.CO.ID - BEIJING. Regulator pasar modal China merilis pedoman baru bagi investasi asing di perusahaan sekuritas Negeri Tembok Besar tersebut. China akan mengurangi beberapa pembatasan dan memperbolehkan kepemilikan asing lebih besar dari sebelumnya dalam usaha patungan di perusahaan sekuritas. Peraturan ini sudah mencapai final dan akan segera dijalankan dalam waktu dekat. Sekadar informasi, aturan yang berlaku saat ini, investor asing tunggal dalam sebuah perusahaan sekuritas hanya boleh memiliki hingga 30% saham, baik secara langsung maupun lewat kemitraan. Namun aturan ini dihapus dalam aturan baru nanti. Regulator menyatakan, aplikasi untuk asing memiliki saham hingga 51% saat ini sudah bisa diterima. Namun belum jelas apakah aplikasi tersebut untuk semua jenis perusahaan manajer investasi yang beroperasi di negara itu.
China melonggarkan aturan kepemilikan asing di sekuritas
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Regulator pasar modal China merilis pedoman baru bagi investasi asing di perusahaan sekuritas Negeri Tembok Besar tersebut. China akan mengurangi beberapa pembatasan dan memperbolehkan kepemilikan asing lebih besar dari sebelumnya dalam usaha patungan di perusahaan sekuritas. Peraturan ini sudah mencapai final dan akan segera dijalankan dalam waktu dekat. Sekadar informasi, aturan yang berlaku saat ini, investor asing tunggal dalam sebuah perusahaan sekuritas hanya boleh memiliki hingga 30% saham, baik secara langsung maupun lewat kemitraan. Namun aturan ini dihapus dalam aturan baru nanti. Regulator menyatakan, aplikasi untuk asing memiliki saham hingga 51% saat ini sudah bisa diterima. Namun belum jelas apakah aplikasi tersebut untuk semua jenis perusahaan manajer investasi yang beroperasi di negara itu.