BEIJING. Otoritas perbankan China terus memperketat keran praktik bank gelap alias shadow banking. Terbaru, otoritas mewajibkan perbankan China melaporkan 12 indikator keuangan. China Banking Regulatory Commission atau Komisi Regulator Perbankan China (CBRC) merilis aturan baru bagi bank dengan total aset lebih dari CNY 1,6 triliun atau US$ 264 miliar. Beleid anyar yang terbit pada 8 Januari itu menyebutkan, bank harus melaporkan posisi akhir tahun atas 12 indikator keuangan kepada CBRC. Peraturan ini mulai berlaku per 8 Januari 2014. CBRC memberi batas maksimal empat bulan bagi bank melaporkan 12 indikator keuangan. Sejumlah indikator yang wajib dilaporkan, termasuk aset derivatif (off-balance-sheet) dan pinjaman antar bank. CBRC beralasan, aturan ini sudah sesuai aturan main perbankan global atawa Basel III. "Sasaran beleid baru ini mencegah membengkaknya praktik shadow banking," ujar tiga sumber Bloomberg, Kamis (9/1).
China memperketat praktik bank gelap
BEIJING. Otoritas perbankan China terus memperketat keran praktik bank gelap alias shadow banking. Terbaru, otoritas mewajibkan perbankan China melaporkan 12 indikator keuangan. China Banking Regulatory Commission atau Komisi Regulator Perbankan China (CBRC) merilis aturan baru bagi bank dengan total aset lebih dari CNY 1,6 triliun atau US$ 264 miliar. Beleid anyar yang terbit pada 8 Januari itu menyebutkan, bank harus melaporkan posisi akhir tahun atas 12 indikator keuangan kepada CBRC. Peraturan ini mulai berlaku per 8 Januari 2014. CBRC memberi batas maksimal empat bulan bagi bank melaporkan 12 indikator keuangan. Sejumlah indikator yang wajib dilaporkan, termasuk aset derivatif (off-balance-sheet) dan pinjaman antar bank. CBRC beralasan, aturan ini sudah sesuai aturan main perbankan global atawa Basel III. "Sasaran beleid baru ini mencegah membengkaknya praktik shadow banking," ujar tiga sumber Bloomberg, Kamis (9/1).