BEIJING. Pemerintah China menaikkan batas bawah pungutan pajak penghasilan warganya. Dewan Kongres Nasional Rakyat menaikkan batas bawah pajak yang dipungut yaitu dari yang semula 2.000 yuan atau setara dengan Rp 2,6 juta menjadi 3.500 yuan atau setara Rp 4,6 juta per bulan. Kantor berita resmi Xinhua mengatakan usulan sebelumnya yaitu dengan batas bawah 3.000 yuan ditolak karena kuatnya respon warga lewat internet. Lebih dari 82.700 warga mengomentari rencana tersebut, 83% di antaranya mengatakan batasannya seharusnya lebih tinggi. "Perubahan dilakukan karena permintaan warga lewat internet dan komentar yang kami terima," kata anggota komite Ye Qing pada situs jejaring sosial Weibo.
China menaikkan batas bawah pajak penghasilan warganya
BEIJING. Pemerintah China menaikkan batas bawah pungutan pajak penghasilan warganya. Dewan Kongres Nasional Rakyat menaikkan batas bawah pajak yang dipungut yaitu dari yang semula 2.000 yuan atau setara dengan Rp 2,6 juta menjadi 3.500 yuan atau setara Rp 4,6 juta per bulan. Kantor berita resmi Xinhua mengatakan usulan sebelumnya yaitu dengan batas bawah 3.000 yuan ditolak karena kuatnya respon warga lewat internet. Lebih dari 82.700 warga mengomentari rencana tersebut, 83% di antaranya mengatakan batasannya seharusnya lebih tinggi. "Perubahan dilakukan karena permintaan warga lewat internet dan komentar yang kami terima," kata anggota komite Ye Qing pada situs jejaring sosial Weibo.