China menaikkan batas bawah pajak penghasilan warganya



BEIJING. Pemerintah China menaikkan batas bawah pungutan pajak penghasilan warganya. Dewan Kongres Nasional Rakyat menaikkan batas bawah pajak yang dipungut yaitu dari yang semula 2.000 yuan atau setara dengan Rp 2,6 juta menjadi 3.500 yuan atau setara Rp 4,6 juta per bulan.

Kantor berita resmi Xinhua mengatakan usulan sebelumnya yaitu dengan batas bawah 3.000 yuan ditolak karena kuatnya respon warga lewat internet. Lebih dari 82.700 warga mengomentari rencana tersebut, 83% di antaranya mengatakan batasannya seharusnya lebih tinggi.

"Perubahan dilakukan karena permintaan warga lewat internet dan komentar yang kami terima," kata anggota komite Ye Qing pada situs jejaring sosial Weibo.


Dewan mengatakan peningkatan batas perlu dilakukan pada waktu yang tepat dengan tujuan akan mengurangi beban pajak penduduk berpenghasilan rendah. Hal itu juga membantu pengurangan ketidaksetaraan. Pemerintah berjanji berusaha membantu pekerja upah rendah yang terkena dampak negatif peningkatan inflasi.

Hanya sekitar 12% angkatan kerja menerima lebih dari 3.000 yuan per bulan di Cina.

Editor: