China Menyelidiki Agen Travel Trip.com Atas Dugaan Monopoli



KONTAN.CO.ID - BEIJING. Regulator pasar China mengatakan bahwa mereka telah meluncurkan penyelidikan terhadap perusahaan perjalanan online Trip.com atas dugaan praktik monopoli, seiring Beijing meningkatkan penindakannya terhadap dugaan persaingan tidak sehat.

Mengutip Reuters, Rabu (14/1/2026), Trip.com diduga menyalahgunakan posisi pasar dominannya, kata Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar dalam pernyataannya, tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang tuduhan tersebut. Penyelidikan ini didasarkan pada tinjauan awal dan undang-undang anti-monopoli.

Berdasarkan undang-undang anti-monopoli China, perusahaan dapat menghadapi denda antara 1% dan 10% dari penjualan tahunan mereka dari tahun sebelumnya jika terbukti melanggar ketentuan tersebut.


Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Thailand Berujung Tragedi, 25 Penumpang Tewas

Trip.com menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka secara aktif bekerja sama dengan penyelidikan dan akan sepenuhnya menerapkan persyaratan peraturan.

Penyedia layanan perjalanan daring tersebut mencatat lonjakan pendapatan bersih sebesar 16% dari tahun ke tahun pada kuartal ketiga, dengan pendapatan pemesanan akomodasi meningkat 18% dari periode yang sama pada tahun 2024, menurut laporan keuangan terbarunya.

Pada bulan Desember, sebuah asosiasi industri untuk homestay di provinsi Yunnan, China barat daya, mengatakan telah menerima banyak keluhan dari bisnis anggotanya bahwa beberapa agen perjalanan daring, seperti Trip.com, menyalahgunakan posisi pasar dominan mereka untuk melakukan praktik yang tidak adil.

Praktik-praktik tersebut termasuk klausul paksaan, kenaikan komisi sewenang-wenang, dan pemblokiran lalu lintas internet, demikian pernyataan asosiasi tersebut. Asosiasi tersebut telah memulai kampanye anti-monopoli, tambahnya.

Baca Juga: Boom Mereda, Penjualan Kendaraan dan Ekspor China Masuk Fase Perlambatan

Otoritas China di masa lalu telah menargetkan beberapa perusahaan teknologi besar untuk mengekang apa yang mereka anggap sebagai persaingan tidak adil yang mendistorsi lingkungan pasar.

Pada tahun 2021, mereka menjatuhkan denda sebesar 18 miliar yuan ($2,58 miliar) kepada Alibaba setelah penyelidikan anti-monopoli menemukan bahwa raksasa e-commerce tersebut telah menyalahgunakan posisi pasar dominannya selama beberapa tahun.

Baru-baru ini, pemerintah telah menindak persaingan harga yang berlebihan, yang telah merugikan bisnis dan berkontribusi pada tekanan deflasi.

($1 = 6,9722 yuan renminbi China)

Selanjutnya: Ini Single Baru Ifan Seventeen Tentang Perasaan Cinta yang Tidak Lagi Seperti Dulu

Menarik Dibaca: Ini Single Baru Ifan Seventeen Tentang Perasaan Cinta yang Tidak Lagi Seperti Dulu