KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pengawas pasar modal China mengusulkan aturan pengetatan bagi perusahaan China yang listing di luar negeri. Aturan baru ini disebut akan meningkatkan pengawasan sambil memungkinkan perusahaan China masih bisa listing di bursa luar negeri. Rancangan aturan yang telah ditunggu-tunggu oleh investor dan diposting oleh Komisi Regulasi Sekuritas China (CSRC) di situs webnya menyebut, perluasan pengawasan CSRC atas listing off shore bagi perusahaan-perusahaan China dengan struktur variable interest entity (VIE). "China mengencangkan sekrup pada daftar off shore tetapi tidak mematikan katup sepenuhnya," ujar Andrew Collier, Direktur Pelaksana Orient Capital Research seperti dikutip dari Reuters , Minggu (26/12).
China Perketat Aturan bagi Perusahaan yang Akan Listing di Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pengawas pasar modal China mengusulkan aturan pengetatan bagi perusahaan China yang listing di luar negeri. Aturan baru ini disebut akan meningkatkan pengawasan sambil memungkinkan perusahaan China masih bisa listing di bursa luar negeri. Rancangan aturan yang telah ditunggu-tunggu oleh investor dan diposting oleh Komisi Regulasi Sekuritas China (CSRC) di situs webnya menyebut, perluasan pengawasan CSRC atas listing off shore bagi perusahaan-perusahaan China dengan struktur variable interest entity (VIE). "China mengencangkan sekrup pada daftar off shore tetapi tidak mematikan katup sepenuhnya," ujar Andrew Collier, Direktur Pelaksana Orient Capital Research seperti dikutip dari Reuters , Minggu (26/12).