KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak China menegaskan tetap mempertahankan kebijakan pengenaan pajak atas pendapatan dari polis asuransi luar negeri, di tengah perdebatan mengenai dasar hukum aturan tersebut yang sempat mengguncang saham sejumlah perusahaan asuransi. Mengutip Reuters, Jumat (7/8/2026), penegasan tersebut disampaikan pejabat Administrasi Perpajakan Negara China alias State Taxation Administration (STA) melalui media lokal. Menurut pejabat tersebut, seluruh pendapatan yang diperoleh wajib pajak China dari luar negeri, termasuk hasil investasi pada polis asuransi luar negeri, tetap wajib dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. "China memperlakukan seluruh pendapatan luar negeri milik penduduknya secara setara, baik pendapatan dari asuransi luar negeri maupun investasi lainnya. Seluruh pendapatan tersebut harus dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai hukum," ujar pejabat tersebut.
China Perketat Pajak Investasi Asing, Polis Asuransi Hong Kong Kena Pajak 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak China menegaskan tetap mempertahankan kebijakan pengenaan pajak atas pendapatan dari polis asuransi luar negeri, di tengah perdebatan mengenai dasar hukum aturan tersebut yang sempat mengguncang saham sejumlah perusahaan asuransi. Mengutip Reuters, Jumat (7/8/2026), penegasan tersebut disampaikan pejabat Administrasi Perpajakan Negara China alias State Taxation Administration (STA) melalui media lokal. Menurut pejabat tersebut, seluruh pendapatan yang diperoleh wajib pajak China dari luar negeri, termasuk hasil investasi pada polis asuransi luar negeri, tetap wajib dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. "China memperlakukan seluruh pendapatan luar negeri milik penduduknya secara setara, baik pendapatan dari asuransi luar negeri maupun investasi lainnya. Seluruh pendapatan tersebut harus dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai hukum," ujar pejabat tersebut.