China Perketat Pajak Offshore Trust, Aset di Luar Negeri Kini Kena 20%



KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pemerintah China mulai menerapkan aturan pajak baru terhadap aset yang ditempatkan dalam offshore trust serta pendapatan yang dihasilkan dari aset tersebut. Kebijakan ini menjadi langkah terbaru Beijing untuk memperluas penerimaan negara dari kekayaan warga negara China yang disimpan di luar negeri.

Kementerian Keuangan China dan Administrasi Pajak Negara China menyatakan, mulai Jumat (24/7/2026), aset seperti saham, properti, dan aset lainnya yang dialihkan ke offshore trust akan dikenakan pajak penghasilan individu sebesar 20% atas kenaikan nilai aset pada saat transfer.

Selain itu, pendapatan yang berasal dari trust tersebut maupun entitas luar negeri yang dikendalikan melalui skema tersebut akan dikenakan pajak tahunan sebesar 20%.


Baca Juga: Uni Eropa Tuduh TikTok Langgar Aturan Keamanan Daring untuk Anak

Selama ini, offshore trust menjadi salah satu area abu-abu dalam penegakan pajak China. Skema tersebut banyak digunakan oleh individu dengan kekayaan besar untuk mengelola dan melindungi aset mereka di luar negeri.

“Aturan baru ini merupakan bagian dari upaya Beijing untuk menangkap penerimaan pajak dari kekayaan yang dimiliki warga negaranya di luar negeri,” demikian disampaikan otoritas pajak China dalam pernyataan bersama.

Meski demikian, pemerintah China tidak memberikan perkiraan mengenai total nilai aset yang saat ini ditempatkan di luar negeri melalui skema trust.

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah juga memperkenalkan ketentuan anti-penghindaran pajak yang lebih luas. Warga negara China yang telah memperoleh kewarganegaraan asing atau status penduduk tetap di luar negeri tetap dapat dianggap sebagai wajib pajak China apabila kepentingan ekonomi utama mereka masih berada di China.

Kebijakan ini bertujuan mencegah individu kaya menghindari kewajiban pajak dengan memindahkan status kependudukan atau kewarganegaraan tanpa benar-benar memindahkan pusat aktivitas ekonomi mereka.

Pemerintah juga mewajibkan pembayaran pajak yang belum dilunasi atas aset yang telah dimasukkan ke dalam trust sejak Januari 2023, serta pendapatan trust yang diterima sebelum 2026. Pembayaran tersebut harus diselesaikan dalam waktu 90 hari untuk menghindari sanksi keterlambatan.

Untuk kasus dengan jumlah pajak terutang yang lebih besar, otoritas pajak dapat memperpanjang periode penagihan. Sementara itu, tindakan penghindaran pajak dapat dikenai kewajiban pembayaran pajak tertunggak, tambahan biaya, hingga denda.

Baca Juga: Trump Ancam Hukuman Militer Berat untuk Iran, Harga Minyak Tembus US$100 per Barel

Langkah ini menunjukkan semakin ketatnya pengawasan China terhadap arus kekayaan lintas negara, terutama dari kelompok individu berpenghasilan tinggi, di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat basis penerimaan negara.