KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pemerintah China mulai menerapkan aturan pajak baru terhadap aset yang ditempatkan dalam offshore trust serta pendapatan yang dihasilkan dari aset tersebut. Kebijakan ini menjadi langkah terbaru Beijing untuk memperluas penerimaan negara dari kekayaan warga negara China yang disimpan di luar negeri. Kementerian Keuangan China dan Administrasi Pajak Negara China menyatakan, mulai Jumat (24/7/2026), aset seperti saham, properti, dan aset lainnya yang dialihkan ke offshore trust akan dikenakan pajak penghasilan individu sebesar 20% atas kenaikan nilai aset pada saat transfer. Selain itu, pendapatan yang berasal dari trust tersebut maupun entitas luar negeri yang dikendalikan melalui skema tersebut akan dikenakan pajak tahunan sebesar 20%.
China Perketat Pajak Offshore Trust, Aset di Luar Negeri Kini Kena 20%
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pemerintah China mulai menerapkan aturan pajak baru terhadap aset yang ditempatkan dalam offshore trust serta pendapatan yang dihasilkan dari aset tersebut. Kebijakan ini menjadi langkah terbaru Beijing untuk memperluas penerimaan negara dari kekayaan warga negara China yang disimpan di luar negeri. Kementerian Keuangan China dan Administrasi Pajak Negara China menyatakan, mulai Jumat (24/7/2026), aset seperti saham, properti, dan aset lainnya yang dialihkan ke offshore trust akan dikenakan pajak penghasilan individu sebesar 20% atas kenaikan nilai aset pada saat transfer. Selain itu, pendapatan yang berasal dari trust tersebut maupun entitas luar negeri yang dikendalikan melalui skema tersebut akan dikenakan pajak tahunan sebesar 20%.
TAG: