KONTAN.CO.ID - BEIJING. China memperketat pembatasan perjalanan seiring berlakunya aturan baru mengenai keluar-masuk negara, yang melarang warga negara yang dianggap berpotensi mengancam keamanan teknologi nasional untuk meninggalkan negara tersebut. Mengutip
Reuters, Selasa (15/9/2026), warga China pada umumnya bebas bepergian, namun pemerintah telah lama memantau ketat rencana perjalanan pihak-pihak yang dianggap dapat menimbulkan risiko keamanan. China mengumumkan aturan baru tersebut pada bulan Juli, dengan menyatakan bahwa aturan itu menyasar pelanggaran terhadap kontrol ekspor atau aturan impor dan ekspor teknologi yang dapat membahayakan keamanan industri atau teknologi.
Baca Juga: Indeks Nikkei Menguat di Sesi Pertama: Ditopang Pemulihan Saham SoftBank Aturan tersebut menetapkan larangan keluar negeri selama enam bulan hingga tiga tahun bagi warga negara yang kembali ke China setelah melakukan tindakan ilegal atau kriminal di luar negeri yang merugikan keamanan atau kepentingan nasional. Warga negara asing juga dapat ditolak masuk selama satu hingga lima tahun akibat pernyataan palsu dalam pengajuan visa. Pembatasan perjalanan pribadi ke luar negeri telah lama diberlakukan bagi pejabat tinggi pemerintah dan eksekutif perusahaan negara yang memiliki akses terhadap informasi rahasia. Pada tahun 2023, Reuters melaporkan bahwa pegawai negeri sipil China dan karyawan perusahaan yang berafiliasi dengan negara menghadapi pembatasan lebih ketat terkait perjalanan pribadi ke luar negeri serta pengawasan terhadap hubungan dengan pihak asing, seiring langkah Beijing melancarkan kampanye melawan pengaruh asing. Pemerintah asing juga melaporkan adanya kasus warga negara yang ditolak izinnya untuk meninggalkan China, sering kali akibat penyelidikan terkait keamanan. Bulan lalu, Min Zin—seorang pakar Myanmar berkewarganegaraan AS yang diakui oleh Washington—sempat ditahan secara keliru setelah penangkapannya oleh otoritas China pada bulan Juni atas tuduhan membahayakan keamanan nasional. Aturan baru ini mendorong Taiwan untuk memperingatkan warganya agar lebih berhati-hati saat berkunjung ke China, yang menganggap penduduk Taiwan sebagai warga negara China.
Baca Juga: Jepang Siapkan Pemangkasan Pajak Konsumsi, Kekhawatiran Fiskal Tetap Membayangi "Aturan baru tersebut 'melegalkan' praktik pengendalian perbatasan yang sebelumnya tidak memiliki dasar hukum serta memperluas kewenangan diskresioner aparat penegak hukum," ujar Shen Yu-chung, Wakil Kepala Dewan Urusan Daratan (Mainland Affairs Council) Taiwan yang menangani kebijakan terkait China. Dalam pernyataannya pada hari Senin, ia menyoroti kekhawatiran khusus terkait ketentuan baru mengenai "pengendalian ekspor" dan "pengelolaan impor-ekspor teknologi" yang dijadikan dasar untuk membatasi perjalanan keluar, terutama bagi warga Taiwan yang bekerja di sektor teknologi. China menepis kekhawatiran tersebut dengan menyatakan bahwa aturan itu justru memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi warga Taiwan.