BEIJING. Derasnya arus keluar modal (capital outflows) yang terjadi sepanjang tahun 2016 lalu mendapat perhatian serius Pemerintah China. Demi membendung aliran keluarnya dana asing, Pemerintah China kini semakin memperketat aturan. Seperti diberitakan Reuters, Senin (2/1) mengutip laporan dari kantor berita Xinhua, dijelaskan bahwa terhitung mulai Juli 2017, semua bank dan lembaga keuangan lain di China harus melaporkan seluruh jenis transaksi dengan nominal minimal CNY 50.000 atau setara Rp 96,67 juta (kurs CNY 1=Rp 1.933). Laporan itu harus dibuat baik untuk transaksi dalam negeri maupun luar negeri.Batasan nominal transaksi tersebut kian diperketat, setelah sebelumnya otoritas China memberikan batasan minimal sebesar CNY 200.000.
China perketat transaksi valas
BEIJING. Derasnya arus keluar modal (capital outflows) yang terjadi sepanjang tahun 2016 lalu mendapat perhatian serius Pemerintah China. Demi membendung aliran keluarnya dana asing, Pemerintah China kini semakin memperketat aturan. Seperti diberitakan Reuters, Senin (2/1) mengutip laporan dari kantor berita Xinhua, dijelaskan bahwa terhitung mulai Juli 2017, semua bank dan lembaga keuangan lain di China harus melaporkan seluruh jenis transaksi dengan nominal minimal CNY 50.000 atau setara Rp 96,67 juta (kurs CNY 1=Rp 1.933). Laporan itu harus dibuat baik untuk transaksi dalam negeri maupun luar negeri.Batasan nominal transaksi tersebut kian diperketat, setelah sebelumnya otoritas China memberikan batasan minimal sebesar CNY 200.000.