KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah China memperkuat regulasi kegiatan penelitian dan eksplorasi di kawasan Antartika melalui pengesahan undang-undang baru. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kemampuan riset ilmiah sekaligus memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan negara tersebut di wilayah kutub selatan. Kantor berita resmi China, Xinhua, melaporkan pada Jumat (6/11/2026), Beijing telah menyetujui undang-undang yang mengatur penelitian Antartika serta memperkuat tata kelola kegiatan eksplorasi di kawasan tersebut. Seperti Amerika Serikat (AS), China selama ini terus memperluas kehadirannya di kawasan Antartika dan Arktik untuk mengeksplorasi potensi sumber daya di wilayah kutub.
China Sahkan UU Riset Antartika, Perketat Pengawasan Aktivitas Eksplorasi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah China memperkuat regulasi kegiatan penelitian dan eksplorasi di kawasan Antartika melalui pengesahan undang-undang baru. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kemampuan riset ilmiah sekaligus memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan negara tersebut di wilayah kutub selatan. Kantor berita resmi China, Xinhua, melaporkan pada Jumat (6/11/2026), Beijing telah menyetujui undang-undang yang mengatur penelitian Antartika serta memperkuat tata kelola kegiatan eksplorasi di kawasan tersebut. Seperti Amerika Serikat (AS), China selama ini terus memperluas kehadirannya di kawasan Antartika dan Arktik untuk mengeksplorasi potensi sumber daya di wilayah kutub.
TAG: