KONTAN.CO.ID - BEIJING. Parlemen China pada hari ini, Minggu (11/3), memutuskan untuk mencabut batas waktu jabatan presiden. Keputusan ini memungkinkan Presiden China Xi Jinping mempertahankan kekuasaan tanpa batas waktu. Dalam Kongres Rakyat Nasional yang dihadiri 3.000 anggota, hanya lima orang yang menolak keputusan itu. Mengutip Bloomberg, setelah keputusan hari minggu, ke depan kongres akan mengajukan amandemen terhadap Undang-Undang yang melarang presiden menjabat lebih dari dua periode. UU inilah yang menjadi satu-satunya penghalang bagi Xi Jinping untuk terus berkuasa. Jabatan presiden yang diembannya seharusnya akan berakhir tahun 2023. Meskipun amandemen konstitusi memerlukan persetujuan dari dua pertiga anggota kongres, namun melihat mayoritas anggota kongres menyetujui perpanjangan masa jabatan Xi Jinping, tampaknya pengajuan amandemen hanyalah sesuatu yang bersifat prosedural.
China setujui kekuasaan Xi Jinping diperpanjang tanpa batas waktu
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Parlemen China pada hari ini, Minggu (11/3), memutuskan untuk mencabut batas waktu jabatan presiden. Keputusan ini memungkinkan Presiden China Xi Jinping mempertahankan kekuasaan tanpa batas waktu. Dalam Kongres Rakyat Nasional yang dihadiri 3.000 anggota, hanya lima orang yang menolak keputusan itu. Mengutip Bloomberg, setelah keputusan hari minggu, ke depan kongres akan mengajukan amandemen terhadap Undang-Undang yang melarang presiden menjabat lebih dari dua periode. UU inilah yang menjadi satu-satunya penghalang bagi Xi Jinping untuk terus berkuasa. Jabatan presiden yang diembannya seharusnya akan berakhir tahun 2023. Meskipun amandemen konstitusi memerlukan persetujuan dari dua pertiga anggota kongres, namun melihat mayoritas anggota kongres menyetujui perpanjangan masa jabatan Xi Jinping, tampaknya pengajuan amandemen hanyalah sesuatu yang bersifat prosedural.