China tak mau lepaskan status negara berkembang di WTO



KONTAN.CO.ID - BEIJING. China akan menolak untuk menyerahkan perlakuan khusus yang selama ini dinikmati dalam statusnya sebagai negara berkembang di WTO. China memang masih dikategorikan sebagai negara berkembang di lembaga yang berbasis di Jenewa tersebut, yang memberi negara itu perlakuan khusus dan berbeda. 

Dilansir dari South China Morning Post, hal ini memungkinkan China untuk memberikan subsidi pada industri pertanian dan menetapkan hambatan impor yang lebih tinggi dibanding negara maju.

Di sisi lain, Amerika Serikat telah lama mengeluh bahwa terlalu banyak anggota WTO yang mendefinisikan diri mereka sebagai negara-negara berkembang untuk mengambil keuntungan dari persyaratan status yang memungkinkan mereka untuk mendapatkan perlakuan khusus.


Presiden AS Donald Trump sendiri kerap mencerca organisasi tersebut. Namun, negara-negara seperti China dan India bersikeras bahwa perlakuan istimewa adalah landasan penting dari sistem perdagangan global. 

Meskipun menjadi ekonomi terbesar kedua di dunia dan pengekspor terbesarnya, Beijing terus menyebut dirinya sebagai negara berkembang terbesar di dunia.

Juru bicara Kementerian Perdagangan China Gao Feng mengatakan bahwa negaranya akan mempertahankan posisinya, bahkan ketika Brasil telah setuju untuk melepaskan status negara berkembang sebagai imbalan atas dukungan AS untuk bergabung dengan OECD.

“Posisi China dalam reformasi WTO sangat jelas. Tiongkok adalah negara berkembang terbesar di dunia, ”kata Gao.

“Kami tidak menghindar dari tanggung jawab internasional kami dan bersedia memikul kewajiban dalam WTO yang sesuai dengan tingkat dan kemampuan pengembangan ekonomi kami sendiri," lanjutnya.

AS mengklaim bahwa peraturan WTO saat ini terlalu jauh dan memungkinkan China untuk mensubsidi industrinya, mendukung perusahaan milik negara dan mendiskriminasi investor asing.   Persyaratan tersebut diklaim Washington telah berkontribusi dalam menumbuhkan masalah seperti pemindahan paksa teknologi dan pencurian kekayaan intelektual.

Editor: Tendi Mahadi