KONTAN.CO.ID - BEIJING. China menerapkan undang-undang yang menargetkan perusahaan yang mematuhi sanksi asing, meningkatkan penolakan terhadap daftar hitam AS terhadap beberapa kilang minyak atas pembelian minyak mentah Iran. Mengutip Reuters, Selasa (5/5/2026), pada hari Sabtu (3/5/2026), Kementerian Perdagangan memerintahkan perusahaan-perusahaan untuk tidak mematuhi sanksi AS terhadap lima perusahaan penyulingan minyak, termasuk Hengli Petrochemical yang baru-baru ini dikenai sanksi, dengan alasan undang-undang yang memungkinkan Beijing untuk membalas terhadap entitas yang menerapkan sanksi yang dianggap melanggar hukum. Washington dan pemerintah Barat lainnya telah memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan China karena memperdagangkan minyak Iran atau Rusia, yang berulang kali menuai kritik dari Beijing.
China Terapkan UU Anti Sanksi untuk Melawan Daftar Hitam AS Terhadap Kilang Minyak
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China menerapkan undang-undang yang menargetkan perusahaan yang mematuhi sanksi asing, meningkatkan penolakan terhadap daftar hitam AS terhadap beberapa kilang minyak atas pembelian minyak mentah Iran. Mengutip Reuters, Selasa (5/5/2026), pada hari Sabtu (3/5/2026), Kementerian Perdagangan memerintahkan perusahaan-perusahaan untuk tidak mematuhi sanksi AS terhadap lima perusahaan penyulingan minyak, termasuk Hengli Petrochemical yang baru-baru ini dikenai sanksi, dengan alasan undang-undang yang memungkinkan Beijing untuk membalas terhadap entitas yang menerapkan sanksi yang dianggap melanggar hukum. Washington dan pemerintah Barat lainnya telah memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan China karena memperdagangkan minyak Iran atau Rusia, yang berulang kali menuai kritik dari Beijing.
TAG: