China Terbitkan Pedoman Perdagangan Energi Ramah Lingkungan



KONTAN.CO.ID - BEIJING. China telah menerbitkan pedoman untuk perdagangan energi hijau atau ramah lingkungan untuk jangka menengah dan panjang. Pedoman ini menyerukan pendekatan berbasis pasar.

Mengutip Reuters, Jumat (23/8), menurut pemberitahuan yang dikeluarkan bersama oleh Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional (NDRC) dan Administrasi Energi Nasional (NEA), aturan tersebut menetapkan mekanisme harga di mana harga listrik ramah lingkungan akan ditentukan oleh harga listrik ditambah harga sertifikat ramah lingkungan.

Transaksi tidak boleh tunduk pada batasan harga apa pun kecuali ditentukan oleh negara, dan perdagangan energi ramah lingkungan tidak boleh digunakan sebagai cara untuk menyamarkan penurunan harga.


Baca Juga: Xiaomi Baru Untung Bila Penjualan Tahunan Tembus 300.000 Kendaraan

Perdagangan energi ramah lingkungan adalah pendekatan berbasis pasar untuk mendorong konsumsi listrik ramah lingkungan yang dapat membantu China beralih dari ketergantungan pada subsidi.

Peraturan ini juga bertujuan untuk menstandardisasi perdagangan energi ramah lingkungan di seluruh wilayah.

Perdagangan ini telah diujicobakan di Beijing, Guangzhou, dan Mongolia Dalam sejak tahun 2021, namun dengan aturan dan mekanisme penetapan harga yang berbeda-beda, menurut sesi tanya jawab online dari regulator energi.

Transaksi tersebut tumbuh rata-rata sebesar 283% dari tahun 2021 hingga 2023, ketika 69,7 miliar kilowatt-jam energi ramah lingkungan diperdagangkan. Jumlah tersebut mewakili sekitar 1% konsumsi listrik China tahun lalu.

Dengan aturan baru ini, NDRC dan NEA juga berupaya mempermudah perusahaan berorientasi ekspor untuk berpartisipasi.

Namun, para peneliti telah memperingatkan bahwa masih belum pasti sejauh mana sertifikat hijau China akan diakui secara internasional.

Menurut pemberitahuan itu, angin dan matahari, termasuk sumber daya yang didistribusikan, tenaga air dan panas bumi semuanya tercakup dalam pedoman ini.

China berupaya mereformasi sektor kelistrikannya untuk menciptakan pasar spot nasional yang terpadu pada tahun 2030, namun sebagian besar transaksi masih dilakukan berdasarkan kontrak jangka menengah dan panjang.

Editor: Herlina Kartika Dewi