KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen rokok asal Tiongkok China Tobacco Hunan Industrial Co, Ltd tengah mengajukan gugatan merek terhadap perusahaan lokal PT Ying Mei Indotobacco International di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan berkenaan dengan pembatalan merek Fupongwang milik Ying Mei. Berdasrkan berkas gugatan yang diterima KONTAN, kuasa hukum China Tobacco Yenny Halim mengatakan, merek Fupongwang itu memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek milik kliennya yakni, Furongwang. Adapun Furongwang merupakan merek rokok yang diproduksi oleh China Tobbaco. Dengan begitu, Yenni menganggap Ying Mei tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek Fupongwang di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).
Pasalnya, terdapat beberapa kesamaan baik secara konseptual, visual, bunyi ucapan antara Furongwang dan Fupongwang. "Dari kedua merek tersebut hanya terdapat perbedaan huruf F dan P saja," tulis Yenny seperti dikutip dari berkas, Senin (26/2). Bahkan ia menilai, Ying Mei mendaftarkan merek Fupongwang lantaran terinspirasi dengan merek Furongwang yang telah terdaftar terlebih dahulu di seluruh dunia. Sekadar tahu, rokok Furongwang telah digunakan secara luas di berbagai negara di dunia seperti Hong Kong, Amerika Serikat, Malaysia dan Jepang. Apalagi untuk mereknya, juga sudah terdaftar di lebih dari 100 negara di dunia seperti di Afganistan, Angola, Australia, Brunei Darussalam, dan Denmark. Bahkan di negeri asalnya China sudah terdaftar sejak 1996. Hal tersebut pula yang membuat China Tobacco mereknya merupakan merek terkenal. Sementara, Fupongwang milik Ying Mei baru terdaftar di Indonesia pada 2010 dengan No IDM000285125. "Penggugat sangat keberatan atas pendaftaran Fupongwang, hal ini benar-benar telah merugikan penggugat serta reputasi yang telah dibangun oleh penggugat selama 23 tahun perusahaannya berdiri," tambah Yenny. Terlebih lagi, merek Fupongwang juga sama-sama terdaftar di kelas merek yang sama yakni kelas 34 yang melindungi produk berbasis tembakau. Dengan demikian, pihaknya mengajukan upaya pembatalan merek ini di meja hijau pada 10 Januari 2018. Tak hanya itu, China Toobacco beralasan pihaknya lah merupakan pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek Furongwang di dunia. Sehingga, pihaknya menilai Ying Mei memiliki itikad tidak balik dalam mendaftarkan mereknya. Dengan begitu pembatalan merek dapat diajukan tanpa batas waktu sesuai dengan Pasal 77 ayat 2 UU Merek No. 20/2016. Sementara itu kuasa hukum Ying Mei, Maruli Tua Silaban membantah dalil-dalil dari penggugat. Sebab, tidak terbukti adanya itikad baikk lantaran, pendaftaran merek Fupongwang telah sesuai dengan persyaratan berdasarkan UU dan telah melalui beberapa prosedur di Ditjen KI. Apalagi menurutnya, China Tobacco tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan merek Fupongwang terdapat kesamaan pada pokoknya dengan merek Furongwang. Sekadar tahu saja, merek Furongwang sendiri saat ini masih dalam tahap pendaftaran di Ditjen KI dengan agenda No. D002014050092.
Perkara dengan No. 1/Pdt.Sus.Merek/2018/Pn.Jkt.Pst ini masih berlangsung di PN Jakpus dan akan dilanjutkan untuk pembuktian pada 5 Maret 2018. China Tobacco merupakan suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan UU negara China yang telah berdiri sejak 16 Juli 1994 dan telah menjadi perusahaan ketiga terbesar di China dalam bidang industri tembakau. Penggugat memiliki enam pabrik tembakau serta lebih dari 15.000 karyawan dengan total aset sebesar 23,7 miliar Yuan. Pada akhir 2008, penggugat memproduksi 3.296 juta kotak rokok dan memperoleh keuntungan sebesar 8.067 Yuan. Perusahaan sudah cukup lama bergerak pada bidang industri tembakau telah memproduksi dan mendistribusikan produk-produk tembakau ke seluruh dunia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto