Choel Mallarangeng dieksekusi ke Lapas Sukamiskin



JAKARTA. Andi Zulkarnaian Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dieksekuai ke Lapas Sukamiskin, Jumat (21/7). Setelah vonis pengadilan atas kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkracht.  

"Hari ini eksekusi dilakukan kepada Andi Zulkarnain Malarangeng ke Lapas Sukamiskin," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Choel akan menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia pun diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai vonis hakim.


Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Choel divonis terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan US$ 550.000.

Meski begitu diperkirakan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Hal itu dinyatakan salah satu jaksa KPK, Moch Takdir Suhan ketika ditanya KONTAN soal keterlibatan Wafid Muharram, bekas Sekretaris Menteri Pemuda Olahraga. "Soal itu tunggu saja nanti," ucapnya.

Soal keterlibatan Wafid sebenarnya juga sudah dibeberkan Choel berkali-kali. Termasuk dalam nota pembelaan alias pleido.

"Sebuah kenyataan yang ironis dari KPK adalah membuat seseorang swasta penerima seperti saya sebagai tersangka," kata Choel, Kamis (16/6) lalu.

Ia menerangkan lebih lanjut bahwa yang menghimpun duit untuk nantinya dibagi-bagi adalah mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang.

"Padahal, pelaku utama, Wafid Muharam selaku pejabat negara yang melakukan perbuatan hukum pidana korupsi dengan mengumpulkan uang dari berbagai pihak, malah berkeliaran bebas dan tidak dijadikan tersangka," tambahnya.

Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan kakaknya, Andi alfian Mallarangeng, mantan Menpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto