JAKARTA. Pesakitan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) atau yang dikenal dengan Wisma Atlit Hambalang kembali bertambah. Hari ini, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsisidier dan tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/7)
Choel Mallarangeng divonis 3,5 tahun penjara
JAKARTA. Pesakitan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) atau yang dikenal dengan Wisma Atlit Hambalang kembali bertambah. Hari ini, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsisidier dan tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/7)