KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan tarif cukai rokok di tahun depan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12%. Keputusan menaikkan tarif cukai rokok di atas ini dinilai menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir, dikarenakan tidak menghitung dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi covid-19. Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad menilai pertimbangan primer pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif cukai diarahkan untuk mematikan sektor IHT. Dapat dilihat dari penekanan terhadap pengendalian konsumsi. “Pengendalian konsumsi menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai, ini artinya industri ditekan melalui kebijakan tarif cukai yang tinggi sehingga tidak dapat tumbuh dan pelan-pelan mati (sunset industry),” ujar Azami dalam keterangannya, Rabu (14/12).
CHT 2022 naik, KNPK: Kebijakan cukai makin menekan IHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan tarif cukai rokok di tahun depan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12%. Keputusan menaikkan tarif cukai rokok di atas ini dinilai menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir, dikarenakan tidak menghitung dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi covid-19. Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad menilai pertimbangan primer pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif cukai diarahkan untuk mematikan sektor IHT. Dapat dilihat dari penekanan terhadap pengendalian konsumsi. “Pengendalian konsumsi menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai, ini artinya industri ditekan melalui kebijakan tarif cukai yang tinggi sehingga tidak dapat tumbuh dan pelan-pelan mati (sunset industry),” ujar Azami dalam keterangannya, Rabu (14/12).