KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Chubb Life Indonesia (Chubb Life) berkolaborasi dengan
fintech peer to peer (P2P)
lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) berkolaborasi memberikan solusi perlindungan asuransi yang dirancang khusus untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan mengatakan kolaborasi itu akan membuat lebih dari 2,7 juta nasabah Amartha di seluruh Indonesia mendapatkan akses ke berbagai produk asuransi Chubb Life. Dimulai dengan produk asuransi jiwa komprehensif yang diasuransikan oleh Chubb Life Indonesia.
“Kemitraan itu menandai dimulainya perjalanan baru bagi Chubb Life Indonesia dan Amartha untuk menyediakan akses yang lebih luas lagi kepada para UMKM terhadap solusi manajemen risiko,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/1).
Baca Juga: Chubb Life Indonesia Luncurkan Premier MyLife Time Protection Kumaran menerangkan kolaborasi tersebut juga mengikuti Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Indonesia 2023-2027 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertujuan untuk meningkatkan penetrasi asuransi secara keseluruhan di Indonesia menjadi 3,2% pada tahun 2027.
Chief Funding Officer Amartha Julie Fauzie menjelaskan produk asuransi jiwa Chubb Life Indonesia akan memungkinkan nasabah Amartha untuk melindungi diri mereka dari risiko.
"Adapun kolaborasi itu juga menjadi bagian dari tujuan jangka panjang kami untuk membantu jutaan UMKM membangun aset pribadi mereka dengan aman,” tuturnya.
Sebagai informasi, OJK tengah merancang produk asuransi khusus untuk
fintech P2P
lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan produk asuransi khusus yang tengah dirancang untuk
fintech lending masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait, termasuk industri perasuransian.
Baca Juga: Laba Chubb Life Insurance Indonesia Anjlok 54,2 pada 2021 Saat ini, produk asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko di industri
fintech P2P
lending adalah asuransi kredit.
Selain itu, OJK juga angkat bicara terkait penggunaan perlindungan jenis Administrative Service Only (ASO) di industri
fintech lending. Agusman bilang bahwa penggunaan ASO tidak diperkenankan di
fintech lending.
Penggunaan perlindungan ASO di fintech lending sempat menuai polemik akibat permasalahan gagal bayar.
Senada dengan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono juga sempat menyampaikan POJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO dalam rangka employee benefit.
"Oleh karena itu, tidak terdapat peluang perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan ASO pada fintech lending," kata Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih