Chubb rilis produk baru bertajuk Elite Medical Malpractice



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi Chubb baru saja meluncurkan produk baru bertajuk Elite Medical Malpractice Insurance di Indonesia. Produk tersebut merupakan rangkaian solusi komprehensif yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan spesifik para praktisi perorangan yang bergerak di bidang jasa layanan kesehatan serta perusahaan medis.

Tai-Kuan Ly, Direktur Utama Chubb General Insurance Indonesia mengatakan, peluncuran produk ini terlaksana pada waktu yang tepat, seiring rencana Universal Healthcare Coverage (UHC) serta integrasi sejumlah skema asuransi kesehatan terkait yang dikelola oleh negara.

"Kami juga melihat adanya prospek untuk mengembangkan portofolio Elite Medical Malpractice Insurance dengan adanya rencana perluasan bangunan rumahsakit baik di sektor swasta maupun negeri," jata Tai-Kuan dalam siaran pers, Senin (2/7).

Kamal Hamzah, Medical Malpractice Underwriting Manager untuk Chubb di Asia Pasifik menambahkan, pihaknya sangat bangga menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang menyediakan asuransi medical malpractice

"Kami berkomitmen untuk bekerjasama dengan mitra-mitra kami untuk menganjurkan dan menginformasikan kepada komunitas layanan kesehatan tentang pentingnya mencari pertanggungan asuransi yang terbaik di kelasnya guna menjaga reputasi dan profesi mereka," kata Kamal

Elite Medical Malpractice Insurance dari Chubb mencakup manfaat-manfaat utama sebagai berikut:

1. Pertanggungan terhadap klaim-klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga yang bersifat perdata, yang timbul dari tindakan, kesalahan atau kelalaian dalam memberikan layanan kesehatan profesional.

2. Pertanggungan untuk biaya perwakilan hukum yang timbul secara langsung sehubungan dengan pemeriksaan formal terkait tindakan layanan kesehatanprofesional.

3. Tanggung jawab dari yang mewakili (vicarious liability) untuk dokter (termasuk dokter yang melakukan tugas dari tertanggung), konsultan, kontraktor, sub-kontraktor dan agen.

4. Pertanggungan terhadap klaim atau pemeriksaan yang timbul dari pemberian layanan darurat pertolongan pertama oleh pihak yang memenuhi syarat untuk memberikan layanan kesehatan (good samaritan acts).

5. Berbagai pilihan perluasan yang disediakan untuk menjawab risiko-risiko yang senantiasa berkembang dalam industri layanan kesehatan, sepertiinsiden-insiden terkait dengan dunia maya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati