CIANJUR. Pemerintah Kabupaten Cianjur kehilangan potensi pendapatan daerah dari pajak sekitar Rp 92 miliar setiap tahun akibat alih fungsi villa menjadi penyedia akomodasi tanpa legalitas. Selain itu, pajak penghasilan (PPh) para pemilik vila di Cianjur utara itu juga tak masuk ke kas daerah karena bukan warga Kabupaten Cianjur. "Kabupaten Cianjur hanya dapat pajak dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Itu juga nilainya sedikit dan nagihnya sulit karena yang punya tidak di tempat," kata Direktur Eksekutif Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Cianjur, Harry M Sastrakusumah, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/6). Menurut Harry, potensi pendapatan daerah sebesar Rp 92 miliar itu didapat jika pemerintah mengenakan pajak progresif, seperti yang pernah diusulkan Kadin Kabupaten Cianjur pada 2004. Harry mengatakan, setiap vila dikenai pajak sebesar Rp 1 juta per tahun untuk setiap villa, baik yang disewakan maupun tidak.
Cianjur kehilangan pajak Rp 92 miliar per tahun
CIANJUR. Pemerintah Kabupaten Cianjur kehilangan potensi pendapatan daerah dari pajak sekitar Rp 92 miliar setiap tahun akibat alih fungsi villa menjadi penyedia akomodasi tanpa legalitas. Selain itu, pajak penghasilan (PPh) para pemilik vila di Cianjur utara itu juga tak masuk ke kas daerah karena bukan warga Kabupaten Cianjur. "Kabupaten Cianjur hanya dapat pajak dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Itu juga nilainya sedikit dan nagihnya sulit karena yang punya tidak di tempat," kata Direktur Eksekutif Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Cianjur, Harry M Sastrakusumah, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/6). Menurut Harry, potensi pendapatan daerah sebesar Rp 92 miliar itu didapat jika pemerintah mengenakan pajak progresif, seperti yang pernah diusulkan Kadin Kabupaten Cianjur pada 2004. Harry mengatakan, setiap vila dikenai pajak sebesar Rp 1 juta per tahun untuk setiap villa, baik yang disewakan maupun tidak.