Cicil Kendaraan Usaha di Pegadaian Syariah



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Butuh kendaraan untuk memutar roda usaha? Saat ini, Pegadaian Syariah memiliki fasilitas cicil kendaraan lho. Dari sini, nasabah bisa mengajukan pembiayaan pembelian kendaraan baik motor dan mobil kondisi baru maupun bekas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan, Pegadaian Syariah tidak hanya menyediakan layanan produk-produk gadai, namun juga pembiayaan untuk kendaraan roda dua dan roda empat. “Cicil kendaraan khususnya untuk kendaraan operasional usaha,” katanya kepada KONTAN, Kamis (4/1).

Bagi Anda yang ingin mengajukan pembiayaan kendaraan di Pegadaian Syariah cukup mudah. Selain syarat administrasi seperti KTP dan KK, bagi pengusaha mikro yang minimal sudah memiliki usaha 1 tahun berjalan dan untuk karyawan tetap minimal 2 tahun masa kerja bisa memanfaatkan fasilitas cicil kendaraan dari Pegadaian Syariah.


Saat mengajukan pembiayaan cicil kendaraan di Pegadaian Syariah, ketentuan setoran uang muka alias down payment (DP) dimungkinkan ramah di kantong. Yakni uang muka untuk pembiayaan mobil minimal sebesar 20% dari harga kendaraan, dan untuk motor minimal 10% dari harga kendaraan.

Baca Juga: BTN Bidik Kenaikan Kredit Sebesar 11% Pada 2024

Jika syarat dan ketentuan sudah terpenuhi maka waktu yang diperlukan dalam proses pinjaman selama 3 hari sampai 7 hari kerja. Perlu diingat kecepatan juga tergantung pada kelengkapan dokumen yang diperlukan. Nantinya, kendaraan akan diterima oleh nasabah sekitar 3 hari sampai 7 hari tersebut setelah akad kredit kendaraan ditandatangani dan disetujui.

Setiap pinjaman pasti ada suku bunga yang dibayarkan. Nah, di Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, karena di Pegadaian Syariah hanya ada biaya pemeliharaan barang atau mu’nah. Nah, biaya mu’nah ini sebesar 0,9% kali harga kendaraan.

Fasilitas lain yang diberikan Pegadaian Syariah dari produk cicil kendaraan ini adalah proteksi. Tak perlu khawatir, jika kendaraan Anda hilang pada masa angsuran, maka Anda akan mendapat penggantian klaim dari pihak asuransi dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Bagi nasabah yang sudah lulus menerima layanan cicil kendaraan, tak perlu pusing harus bayar angsuran kemana? Karena pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh outlet Pegadaian Syariah, Agen Pegadaian Syariah, dan melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital Service.

Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham Pilihan Analis Mengantisipasi Rotasi Sektor pada Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Nina Dwiantika